KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Kepala Bapas Klaten, Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) dan Pengelola Kepegawaian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran Nomor SEK-5.SA.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rabu (8/10).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting oleh satuan kerja pemasyarakatan dan keimigrasian dari seluruh Indonesia, termasuk Bapas Klaten.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia Aparatur Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang memaparkan secara rinci mengenai teknis penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana. Materi yang disampaikan mencakup proses identifikasi jabatan, penginputan data ke dalam sistem kepegawaian, hingga penetapan nomenklatur jabatan yang sesuai dengan struktur organisasi terkini.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar satuan kerja terkait implementasi regulasi baru sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut. Dengan demikian, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Bapas Klaten, dapat melaksanakan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana secara seragam, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bapas Klaten berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan dan reformasi birokrasi di bidang kepegawaian guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
(Desi)
Komentar Klik di Sini