Sabtu, Desember 14, 2024

Bebas Murni, M Dibebaskan dari Lapas Sidoarjo

Must Read

SIDOARJO – METROPAGINEWS.COM || Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pembebasan terhadap M, warga Desa Jogosatru, Sukodono, yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya. M dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.

“Benar tadi sekitar pukul 08.30,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya hari ini (30/ 6).

Menurut Imam, M dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohanian di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.

“Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas,” terang Imam.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak menjelaskan bahwa pembebasan M ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270. Selama di lapas, lanjut Prayogo, M juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.

“Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Prayogo.

Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, M dijemput oleh keluarganya.

“Setelah keluar portir, tadi yang bersangkutan sempat menunggu dijemput keluarganya di lobby lapas,” pungkas Prayogo.



(Redho)

Facebook Comments

Latest News

JIC Gelar Digital Fest Dalam Penyebaran Dakwah

JAKARTA - METROPAGINEWS.COM II Jakarta Islamic Center ( JIC ) menggelar Islamic Digital Fest di hotel Sunlake Waterfront Sunter,...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463