KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Anggota DPRD Klaten bersama Camat Tulung gencarkan sosialisasi Perda tentang Perizinan Berusaha di Desa Sorogaten, menjelaskan bahwa proses perizinan kini sangat mudah melalui sistem OSS.Sabtu (7/3/2026)
Anggota DPRD Klaten dari Komisi 3, Hendri Pamukas, S.Sos, M.M, yang didampingi Camat Tulung, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna Desa Sorogaten, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, pada hari Jumat siang (6/3/2026).

Acara dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Klaten yakni Joko Siswanto (PDI Perjuangan), Much. Hasyim (PDI Perjuangan), Pandu Soejatmiko (Golkar), serta Hendri Pamukas sendiri, bersama Kepala Desa Sorogaten H. Hari Harsono, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa tersebut, serta undangan lainnya.
Sosialisasi Perda di Desa Sorogaten ini merupakan kesekian kalinya dilaksanakan. Anggota DPRD Klaten didampingi Camat Tulung secara gencar mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Tulung dan wilayah Klaten pada umumnya, mengingat banyaknya manfaat yang bisa diperoleh dari Perda tersebut.
Dalam sambutannya, Hendri Pamukas mengungkapkan bahwa sosialisasi Perda yang dilakukan oleh anggota DPRD Klaten merupakan tindak lanjut dari fungsi legislasi, yakni menyampaikan produk hukum yang berlaku di Kabupaten Klaten. “Pada kesempatan ini, kami membahas tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha,” ujarnya.
“Kami berharap kegiatan hari ini banyak memberikan manfaat untuk para pelaku UMKM, memberikan kepastian hukum kepada mereka, memberikan rasa aman kepada konsumen, dan tentunya sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku usaha yang ada di wilayah Tulung, khususnya di Desa Sorogaten,” tambahnya.
Menurut Hendri Pamukas, proses perizinan saat ini telah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Dengan adanya sosialisasi ini, kami ingin menunjukkan perhatian pemerintah kepada para pelaku usaha agar bisa terus meningkat, berkembang, dan meraih kemajuan,” terangnya.
Joko Siswanto, anggota DPRD Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan, memaparkan bahwa jika pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), bisa dilakukan secara kolektif dengan berkoordinasi bersama kelurahan dan kecamatan. “Selanjutnya, pihak kecamatan bisa mengagendakan dan mendatangkan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Klaten untuk membimbing proses pembuatan NIB,” jelasnya.
“Untuk kelengkapan persyaratan yang didaftarkan melalui OSS, para pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini tetap bisa mendapatkan NIB. Sebab, sesuai peraturan saat ini, wajib pajak adalah pelaku usaha dengan omzet sekitar Rp500 juta. Sedangkan UMKM yang termasuk dalam kategori usaha mikro dengan risiko rendah belum dikenakan pajak,” jelas Joko Siswanto.
Dalam kesempatan tersebut, Joko juga memberikan semangat kepada para pelaku UMKM di Desa Sorogaten untuk meningkatkan omzet usaha mereka, mengembangkan bisnis hingga mencapai skala yang lebih besar, meskipun nantinya akan dikenakan pajak negara.
“Bila pelaku usaha tidak ingin membayar pajak untuk negara, berarti mereka tidak ingin maju dan omzetnya tidak ingin bertambah. Namun, jika para pelaku UMKM ingin berkontribusi kepada negara untuk pembangunan yang nantinya dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pembayaran pajak, itu menandakan mereka memiliki niat untuk meningkatkan usaha dari skala mikro ke menengah,” paparnya.
Dengan disosialisasikannya Perda Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang dibuat bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif, diharapkan masyarakat Klaten yang memiliki usaha apapun akan lebih mudah dalam mengurus perizinan dengan aman dan nyaman.
(Pusoko)


Komentar Klik di Sini