Kamis, Oktober 31, 2024

BNN Jawab Sahroni Soal Bukti Kasus 100 Kg Sabu Dimusnahkan Sebelum Sidang

Must Read

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengunggah informasi soal pemusnahan barang bukti kasus 100 Kg sabu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum sidang.

BNN pun memberi penjelasan dalam postingannya, Sahroni mempertanyakan soal pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan di Bali pada 23 Juni 2023. Sahroni bertanya mengapa barang bukti dimusnahkan sebelum sidang.

“Barang bukti sudah dimusnahkan sebelum disidangkan itu gimana konsepnya yah pak @infobnn_ri?,” tanya Sahroni di akun Instagram-nya seperti dilihat, Jumat (25/8/2023).

“Mari kita bahas pagi ini tentang barang bukti dimusnahi sebelum sidang. 103 kilogram dimusnahkan sebelum sidang,” tulisnya.

BNN Jawab Sahroni Soal Bukti Kasus 100 Kg Sabu Dimusnahkan Sebelum Sidang
BNN Jawab Sahroni Soal Bukti Kasus 100 Kg Sabu Dimusnahkan Sebelum Sidang

Penjelasan BNN

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo, mengatakan pemusnahkan dilakukan sesuai aturan. Dia mengatakan barang bukti kasus narkoba memang tak semuanya dibawa ke persidangan.

BNN, katanya, telah menyisihkan sebagian barang bukti narkoba untuk keperluan pembuktian dalam persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

“Yang disidangkan itu tidak dibawa semuanya, disisihkan sebagian kecil. Jadi yang disisihkan itu untuk bukti ke sidang, untuk pengecekan di laboratorium cuma itu,” kata Sulistyo saat dimintai konfirmasi.

Sulistyo mengatakan pemusnahan barang bukti dalam kasus narkoba juga dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga disaksikan oleh jaksa hingga Bea Cukai.

“Jadi itu tergantung waktu diajukan atau pengadilan mana. Begitu ada surat pengadilan, musnahkan,” jelas Sulistyo.

“Pemusnahan itu yang penting pengawasannya. Datang jaksa, dari pengadilan ngeluarkan surat datang, yang ikut nangkap, Bea Cukai, datang juga. Sebelumnya ada ahli yang mengecek barangnya,” lanjutnya.

Sulistyo menegaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNN telah sesuai prosedur yang ada. Dia mengatakan barang bukti yang disimpan terlalu lama justru berbahaya.

“Harus ada keputusan dari pengadilan dulu untuk pemusnahan, selama belum muncul ya belum bisa. Jadi memang kita nggak mau nyimpen (barang bukti) lama-lama, lama-lama tuh bahaya lah, ngapain juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Sulistyo mengatakan kasus tersebut diungkap dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023. Operasi itu ditutup di Pontianak pada 6 Juni 2023. Ada tiga kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang diungkap.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan

“Memang ada pengungkapan kasus di tiga tempat pada waktu itu. Dengan hasil pengungkapan kasus di tiga tempat kejadian perkara (TKP), sebanyak 130,97 kg sabu. Dengan 11 orang tersangka,” ujar Sulistyo saat dikonfirmasi Rabu (23/8).

Jaringan pertama yang dibongkar yakni jaringan Malaysia-Tanjung Balai-Medan yang diungkap pada 14 Mei 2023. Ada lima orang tersangka berserta sabu diamankan petugas.

Kemudian, jaringan Malaysia-Surabaya yang diungkap pada 24 Mei 2023 di Jawa Timur. Dengan tersangka tiga orang dan barang bukti 108,045 kg sabu. Sulistyo pun menduga pengungkapan jaringan ini adalah kasus yang dimaksud Sahroni.

Selanjutnya, jaringan Malaysia-Tanjung Balai yang diungkap pada 26 Mei 2023. Sulistyo mengatakan pada pengungkapan ketiga ini, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20,838 kg dengan tiga orang tersangka.

“Sudah dipers riliskan, sudah lama dan sudah dimusnahkan barang buktinya. Pemusnahan di Bali tanggal 23 Juni 2023” ungkapnya.

(M. Nur)

Facebook Comments

Latest News

Pagelaran Panen Karya SMP Negeri 1 Mandiraja: Sinergi Kesehatan dan Kewirausahaan

BANJARNEGARA-METROPAGINEWS.COM || SMP Negeri 1 Mandiraja sukses menggelar acara Pagelaran Panen Karya pada Hari sabtu tanggal 26 Oktober 2024,...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427