BerandaPemerintahBPD Komis Tegur Pj Kades Baru, Tiga Dugaan Pelanggaran Disorot: Dari Mangkir...

BPD Komis Tegur Pj Kades Baru, Tiga Dugaan Pelanggaran Disorot: Dari Mangkir Kerja hingga Pindahkan Kantor Tanpa Musyawarah

SAMPANG – METROPAGINEWS.COM || Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Komis resmi mengirimkan surat teguran kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Komis yang baru dilantik pada 21 April 2025. Teguran ini bukan tanpa alasan—BPD mengungkap tiga dugaan pelanggaran serius yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa dan merugikan pelayanan terhadap masyarakat.

 

Surat teguran yang ditandatangani langsung oleh Ketua BPD Komis, Hariyanto, pada Senin (5/5/2025), menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai mencerminkan kurangnya komitmen Pj Kepala Desa dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab publik.

Pelanggaran pertama menyangkut tingkat kehadiran Pj Kepala Desa di kantor desa yang dinilai sangat rendah sejak hari pertama menjabat. Kondisi ini berdampak langsung terhadap kelancaran pelayanan administrasi kepada warga.

 

IMG 20250506 WA0060

“Ketidakhadiran tersebut jelas menghambat roda pelayanan publik dan berpotensi melanggar Pasal 29 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Hariyanto.

Pelanggaran kedua, lanjutnya, adalah tindakan sepihak Pj Kades dalam memindahkan lokasi kantor desa tanpa melakukan musyawarah bersama BPD maupun melibatkan masyarakat. Padahal, setiap keputusan strategis yang menyangkut fasilitas pemerintahan seharusnya dibahas secara terbuka dan partisipatif.

“Tindakan ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Ketiga, lokasi baru kantor desa yang dipilih justru dinilai tidak layak secara geografis dan menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan administratif. Hal ini dianggap mencederai semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya pelayanan yang mudah dijangkau, efisien, dan berorientasi pada kepentingan warga.

Dalam surat tersebut, BPD Komis memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada Pj Kepala Desa untuk memberikan klarifikasi dan segera melakukan perbaikan. Jika tidak ada tanggapan, BPD menegaskan akan melanjutkan laporan kepada pihak pemerintah daerah maupun lembaga pengawas terkait untuk tindakan administratif selanjutnya.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku,” pungkas Hariyanto.

Muh || Red

Komentar Klik di Sini