JAKARTA – MERTOPAGINEWS.COM II Pada hari ini Kamis tanggal 18 Desember 2025, Bea Cukai Marunda secara resmi melaksanakan pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Peruntukan Musnah.
Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Setiaji Tenggamus mengatakan sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan peran Community Protector dan Revenue Collector, Bea Cukai Marunda terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menangani pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Marunda juga telah melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan telah memberikan sumbangsih kepada negara berupa Denda Penyidikan (Ultimum Remidium) sebesar Rp364.773.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Pada hari ini, Bea Cukai Marunda melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dengan rincian barang sebagai berikut:
Rekapitulasi BMMN Peruntukan Musnah
No.
NAMA BARANG
JUMLAH
SATUAN
PERKIRAAN NILAI BARANG
POTENSI KERUGIAN NEGARA
1.
Rokok
2.652.309
Batang
Rp4.483.624.535
Rp2.233.402.531
Rokok Elektrik
8.600
Batang
2.
MMEA
3.850
Botol
2
JERIKEN
3.
ESSENCE GLOW LIKE A MERMAID HIGHLIGHTER 10 FOREVER MERMAID
119
PCE
4.
CATRICE CORAL LIGHTS BLUSH & HIGHLIGHTER PALETTE 010 SOFT CORAL (KIT)
81
PCE
5.
ESSENCE YES, EYE CAN! EYESHADOW PALETTE
84
PCE
6.
Plastic Pallet
12
PCE
7.
Plastic Storage Box
378
PCE
Rekapitulasi BTD Peruntukan Musnah
No.
NAMA BARANG
JUMLAH
SATUAN
KONDISI BARANG
1.
Polyvinyl Butryal (PVB) Plastic
1.433
KGM
Rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis
2.
V-Belt
31
PCE
3.
Plastic Packaging Bag
228
PCE
Barang-barang ini melanggar regulasi kepabeanan dan cukai serta dalam kondisi rusak sehingga harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya hukum telah dilaksanakan dengan melibatkan penyelidikan yang cermat dan penegakan hukum yang tegas. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pemusnahan ini dilakukan melalui peleburan dan perusakan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan dan tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.
Bea Cukai Marunda menyadari pentingnya meminimalkan dampak sosial dan lingkungan dalam kegiatan pemusnahan, sehingga metode pemusnahan dipilih secara cermat dengan memperhatikan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Output yang diharapkan dengan adanya kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ini antara lain:
Transparansi kepada masyarakat terkait kegiatan dan capaian kinerja Bea Cukai Marunda serta komitmennya untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengawasan.
Terjalin kerja sama dan sinergi yang lebih kuat antara Bea Cukai Marunda dengan instansi terkait dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal.
Peran Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara di bidang pabean dan cukai, meningkatkan pelayanan pada sektor industri dalam negeri dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan barang yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan negara.( Tjip )


Komentar Klik di Sini