MALANG – METROPAGINEWS.COM || Kegiatan sarasehan menyamakan persepsi dan komitmen untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang yang di hadiri oleh Bupati Malang Sanusi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti, Kabag Logistik Polres Malang Kompol Syamsul mewakili Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji, Gubernur LIRA Jawa Timur M Zuhdy Achmadi, serta para pemerhati pendidikan, serta perwakilan kepala sekolah, korwil Dinas Pendidikan, juga komite sekolah jenjang SD dan SMP se Kabupaten Malang, Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (26/7/2023).
Bupati Malang HM Sanusi di hadapan ratusan kepala sekolah, korwil, ketua komite SMPN se-Kabupaten mengimbau kepada seluruh kepala sekolah, korwil hingga ketua komite Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se Kabupaten Malang untuk tidak melakukan tindakan pungutan kepada siswa-siswi maupun wali murid.

Penarikan uang atau dalam bentuk lainnya tidak boleh dilakukan. Terlebih lagi dengan dalih untuk pembayaran uang gedung, hingga pemenuhan infrastruktur sekolah,Kami melarang tegas adanya pungutan liar di Kabupaten Malang, nggak boleh ada tarikan-tarikan apapun alasannya. Jika ketahuan akan berurusan dengan hukum, Wali murid harus berani melaporkan kalau ada tarikan, karena sudah ada edaran dari Dinas Pendidikan, Tegasnya.
BACA JUGA : Wali Kota Eri Cahyadi Terima Dua Penghargaan di HUT Ke-77 Bhayangkara
Pemkab Malang telah mengalokasikan sekitar 36 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang atau sekitar Rp 1,4 triliun untuk dunia pendidikan di Kabupaten Malang. “Kalau ada kekurangan fasilitas yang belum dipenuhi Pemkab Malang dan wali murid bersepakat membantu kekurangan fasilitas di sekolah dipersilahkan, asalkan transparan dan kemauan wali murid sendiri tidak boleh diinisiasi dari sekolah yang dikemas dalam komite sekolah,” ucap nya
Pasalnya, untuk fasilitas penunjang kegiatan belajar-mengajar di sekolah sudah disediakan oleh pemerintah. “Tidak ada uang gedung khusus SDN dan SMPN, tidak boleh ada tarikan, karena semua fasilitas ditanggung oleh negara,” ujar Sanusi.

Pria asli Gondanglegi yang dulunya pernah menjadi guru ini menuturkan, bahwa jika pihak sekolah merasa memerlukan tambahan anggaran untuk pemenuhan infrastruktur di sekolah, maka pihak kepala sekolah dapat mengajukan kebutuhan tersebut kepada Pemkab Malang melalui Dinas Pendidikan.
“Sehingga nantinya (Dinas Pendidikan) akan mengeluarkan dari anggaran APBD untuk pembangunan infrastruktur tersebut, jadi tidak perlu ada pungli-pungli, dalam dunia pendidikan orientasi nya harus ke kualitas bukan fasilitas” pungkas nya.
(Khoirul Aziz)


Komentar Klik di Sini