KUPANG – METROPAGINEWS.COM || Sehubungan dengan adanya pemberitaan melalui media online Kupang terkini tertanggal 18 Juni 2023 yang berjudul “Muluskan kemenangan, calon rektor UKAW diduga palsukan dan gunakan surat keterangan tak pernah dipidana”, karena hal itu, Ketua BEM PT UKAW, Hemax Rihi Here minta yayasan klarifikasi.
Berdasarkan dugaan terjadinya tindak pidana yang dapat diperoleh dari berita media online https://Kupangterkini.com, tanggal 18 Juni tersebut diatas, merupakan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan tidak pernah dipidana oleh salah satu calon Rektor UKAW atau bahkan keduanya, yakni Prof. Dr. Ir. Godlief Neonufa, MT dan Dr. Melkianus Ndaomanu, SH.,M.Hum.
Berkaitan dengan pemberitaan itu, Hemax Rihi Here selaku pimpinan eksekutif mahasiswa meminta pihak yayasan agar supaya segera mengklarifikasi pemberitaan tersebut, karena sangat menghebohkan publik, kalau kemudian benar berita tersebut, maka terjadi ketidakadilan di tubuh Artha Wacana, dan ini sangat disayangkan sekelas Artha Wacana masih ada praktek semacam hal itu.
“Sesegera mungkinlah yayasan klarifikasi berita tersebut, siapa sebetulnya yang sedang main dua kaki”, ungkapnya.
Disampaikan Hemax, dan untuk diketahui bahwa pada tanggal 12 Juli 2019, Pengadilan negeri Kupang mengeluarkan surat keterangan nomor : 44 /SK/HK/04/2019 menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor 94/pid/b/1998 PN KPG Karena kelalaian menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur pasal 359 KUHP.
Dokumen yang diduga dipalsukan adalah surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kupang nomor 68/SK/HK/04/2023 PN KPG Tanggal 06 April 2023.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Maka itu (kata Dia), berdasarkan peraturan yayasan nomor 02 Tahun 2023 adalah melampirkan surat keterangan tidak pernah dihukum tersebut diatas, Dengan demikian kalau dugaan ini benar, maka salah satu atau bahkan kedua calon rektor telah melanggar peraturan yayasan ini.
Ia menegaskan, berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat sangat jelas diatur dalam pasal 263 KUH Pidana yg berbunyi : “(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau surat pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan mendatangkan kepalsuan”.
Berikut ketentuan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana dapat diterapkan kepada pelaku yang membuat surat palsu sedangkan pasal 263 ayat (2) dapat diterapkan kepada pelaku yang memakai atau menggunakan surat palsu. Dengan demikian jika dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan tindak pidana pemalsuan surat keterangan tidak pernah dipidana sesuai berita tersebut maka ini sangat telak dan mudah dibuktikan kebenarannya oleh APH.
Sekretaris Jenderal BEM NUSANTARA NTT itu juga berharap agar supaya kalau terbukti benar salah satu calon rektor memalsukan surat, maka diharapan adalah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap calon rektor UKAW yang terbukti tidak jujur dan tidak terbuka terhadap jati dirinya sebagai terpidana atau narapidana, padahal faktanya merupakan mantan terpidana, selain melanggar hukum pidana, juga dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku di Universitas Kristen Artha Wacana, sedangkan tindakan penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon rektor dapat dilakukan bilamana memang benar adanya bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Rektor UKAW Berdasarkan pasal 19 Peraturan Yayasan UKAW No. 02 Tahun 2023 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan wakil rektor.
“Kalau kedepannya tidak ada klarifikasi dan penyelesaian berkaitan dengan persoalan ini, maka bukan tanpa alasan saya akan turunkan seluruh mahasiswa untuk aksi besar-besaran menuntut penyelesaian tersebut dan bukan tanpa alasan juga kami akan segel akses masuk keluar, karena tindakan ini sangat merugikan banyak pihak, dan sekali lagi perlu saya sampaikan, kami tidak ingin Rektor atau pimpinan kami adalah seorang mantan Narapidana,” tegasnya.
(Kaperwil NTT/Alberto)