Minggu, Desember 15, 2024

Camat Pagak Tak Mau Komentar Terkait Evaluasi APBdes, Ada Dugaan Penyimpangan Sewa TKD

Must Read

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang bersumber dari tanah kas desa(TKD), yang meliputi dugaan tim panitia penilai fiktif, harga sewa dimanipulatif/rekayasa harga, Rabu (7/8/2024).


Evaluasi dari pihak Kecamatan terkait APBdes Kadis DPMD Eko Margianto, AP., S.Sos., M.AP. dikonfirmasi via chat WhatsAppnya, menegaskan akan menindak lanjuti melalui koordinasi dengan Camat Pagak untuk di lakukan pengawasan dan pembinaan serta di koordinasikn lebih lanjut dengan lnspektorat,ucapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa Pengelolaan aset desa sudah ada ketentuan yang mengatur khusus sewa di atur di Perbup 25 Tahun 2022 pasal 15. Sehingga pemdes harus dan wajib berpedoman pada ketentuan tersebut.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) terus melakukan pembinaan terkait dengan pengelolaan aset desa, termasuk di wilayah Kecamatan Pagak dan tentunya Camat Pagak selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan Desa ditingkat Kecamatan juga sudah melakukan pembinaan terkait pengelolaan Aset Desa.

Kami juga koordinasi aktif dengan lnspektorat terkait pelaksanaan regulasi regulasi penyelenggaraan pemerintahan di Desa,urainya.

Pihak lnspektorat melalui Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, dikonfirmasi via chat WatsApp, mengomentari terkait kenerja pihak lnspektorat, pada tahun 2023 pihak lnspektorat sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan sudah ditindaklanjuti, namun saat ditanya hasil pemeriksaan terkait nilai sewa 6 juta perhektar, yang menurut warga Pagak itu terlalu murah, tidak wajar, tidak pantas dan tidak pada umumnya harga di wilayah Pagak, lnspektorat terkesan enggan menjawab.

Beda halnya dengan Sekcam Pagak Nita Dwi Prasetyaningtyas, S, STP.,M.,AP. ia malah minta maaf, “Terkait TKD bukan ranah saya untuk menjawab nggih Pak, kita pihak Kecamatan ketika monev ke Desa bersifat mengingatkan bahwa segala sesuatu terkait TKD harus sesuai dg regulasi dan juknis yang ada,” kata sekcam.

Sedangkan Camat Pagak Drs. Sugeng Hari Susanta, M.M. sampai berita ini ditayangkan, tidak mau menjawab alias bungkam untuk mengomentari terkait nilai sewa TKD yang nilainya sangat murah meriah tersebut.

Dari hasil pantauan awak media, hal terkait sewa murah TKD, sudah sekian tahun terjadi secara berulang kali, saat evaluasi APBdes di Kecamatan, hal yang sangat mustahil pihak Kecamatan tidak mengetahui hal tersebut, dibiarkan atau ada pembiaran dan apa yang dilakukan oleh pihak pemeriksa anggaran selama ini.

Warga Desa Pagak berharap transparansi dalam pemerintahan Desa adalah kunci untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat dan memajukan pembangunan Desa.

(Azz)

Facebook Comments

Latest News

Lestarikan Sejarah agar di Uri – Uri dari generasi ke generasi

BANYUWANGI -METROPAGINEWS.COM || Desa Sraten, Kecamatan Cluring merupakan bagian desa Tertua di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan banyak menyimpan sejarah...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463