BerandaPemerintahDarurat Perumahan Ilegal Di Klaten, 95 Persen Diduga Tak Berizin

Darurat Perumahan Ilegal Di Klaten, 95 Persen Diduga Tak Berizin

KLATEN — METROPAGINEWS.COM || Praktik alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Klaten dinilai telah memasuki tahap darurat. Dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Klaten yang digelar Selasa (6/1/2026), terungkap dugaan masifnya pelanggaran perizinan dan tata ruang oleh para pengembang perumahan.Kamis ( 8/1/26).

 

Kuasa hukum Irwan AM, Indra Wiyana, S.H., M.H., memaparkan data yang menyebutkan bahwa hanya sekitar 5 persen perumahan di Klaten yang telah mengantongi izin resmi. Sementara itu, sekitar 95 persen lainnya diduga beroperasi tanpa izin lengkap, bahkan melanggar ketentuan zonasi tata ruang.

Penegakan Hukum Dinilai Lemah

Indra menyebut kondisi paling memprihatinkan terjadi di wilayah Klaten Selatan, khususnya di Desa Nginggi dan Desa Karanglo. Ia mengungkap adanya proyek perumahan subsidi seluas kurang lebih enam hektare yang telah dipasarkan secara terbuka, meski dokumen perizinannya belum diterbitkan sama sekali.

Desain tanpa judul 20260108 200913 0000

Masalah tersebut, kata Indra, diperparah oleh lemahnya penegakan hukum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah disebut tidak dapat melakukan tindakan yustisi tanpa rekomendasi teknis dari dinas terkait. Namun, rekomendasi tersebut diklaim tak kunjung dikeluarkan meski laporan telah disampaikan hampir delapan bulan lalu.

“Ini patut dipertanyakan. Ada indikasi dinas terkait seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi secara masif,” tegas Indra.

Ia juga mengungkapkan pernyataan Kasatpol PP yang menyebutkan bahwa hingga kini belum ada satu pun kasus alih fungsi lahan yang berujung ke proses peradilan.

Desain tanpa judul 20260108 200958 0000

Ancaman terhadap Lumbung Pangan

Maraknya alih fungsi lahan pertanian dinilai mengancam posisi Klaten sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Tengah. Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Tahun 2024, Jawa Tengah ditetapkan memiliki Luas Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 987.468 hektare yang wajib dilindungi.

Anggota Komisi II DPRD Klaten, H. Darmadi, S.Pd., S.H., M.H., menegaskan dukungannya terhadap penegakan Perda secara tegas dan konsisten. Ia menilai setiap proyek perumahan yang melanggar zonasi harus segera dihentikan.

“Klaten memiliki sekitar 36 ribu hektare lahan hijau sebagai penyangga pangan nasional. Ini adalah harga mati yang harus dipertahankan,” ujarnya.

Darmadi juga mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pengembang.

Zonasi Jadi Syarat Mutlak

Ketua Paguyuban Asmoro Nolo, Joko Mursito, menegaskan bahwa alih fungsi lahan tidak cukup hanya dengan mengurus administrasi perizinan. Kesesuaian zonasi menjadi syarat mutlak.

“Jika lahan masuk Zona Hijau atau LP2B, maka secara hukum tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan. IMB atau PBG tidak akan bisa diterbitkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Klaten, Sriyanto, yang menyampaikan bahwa titik koordinat sampel yang diajukan pemohon audiensi memang berada di zona LP2B.

Dengan adanya pengakuan teknis tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Klaten untuk segera melakukan penyegelan bangunan ilegal serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Indra Wiyana bersama kliennya menyatakan komitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Klaten dalam melindungi lahan pertanian yang tersisa dan menegakkan aturan secara adil.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini