MALANG – METROPAGINEWS.COM || Pasangan suami istri, inisial YNT dan HS, memiliki dua orang anak, berusia 2,5 tahun dan 5 tahun, stelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Malang, Hari Jum’at dini hari sekitar jam 2, keduanya langsung ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan proses penahanan oleh Unit lll Pidsus Polres kabupaten Malang, dengan dugaan pelanggaran undang-undang farmasi, menjual obat tanpa izin BPOM melalui platform Shopee, jum’at 31 Januari 2025. Suami istri
Kuasa hukum pasangan tersebut yaitu Anderias Wiusan, S.H, M.H, Menurut nya barang yang dijual oleh kliennya sama dengan yang dijual di apotik, namun tidak memiliki izin BPOM.
“Klien kami menjual produknya lewat akun Shopee, sepintas kronologi penangkapan klien kami seperti jebakan, polisi sendiri memesan barang dengan cara memesan barang kepada klien kami, dari hasil pembelian barang tersebut, polisi melakukan penggeledahan rumah klien kami, stelah itu dengan serangkaian pemeriksaan, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Malang,” Imbuh Anderias kuasa hukum.
Dari sisi lain, hal menarik perhatian dari kasus ini, YNT sebelum ditahan, sempat memberikan keterangan kepada awak media, kalo dirinya sempat diberi tawaran damai, tawaran tersebut disampaikan oleh oknum anggota polisi unit 3 kepadanya, uang Damai itu guna bisa menghentikan proses hukum atau Damai, kata YNT saat diwawancarai oleh awak media.
“Pertama kali penyidik itu bilang, kamu mampu nya berapa? dan yang pantas nominalnya, kalau tidak pantas, saya tidak berani mengajukan, pertama saya ajukan uang 20 juta, sampai mentok nominal 50 juta, namun oknum itu tidak mau menerima, mungkin dianggap kurang pantas nominalnya, dengan tawaran 50 juta, oknum itu bilang ke saya, simpan saja uang kamu,” jelas YNT.
Lebih lanjut, YNT membeberkan bahwa oknum tersebut menyampaikan kalo 200 juta, nanti saya ajukan ke kanit, itupun kalo disetujui, saya sanggup 100 juta pak, tapi saya beri waktu 1 minggu, jawab oknum penyidik, ya gak bisa harus hari ini juga, imbuhnya.
Sementara itu, Kanit lll Pidsus Ipda Andreas Surya Wiramakar saat dikonfirmasi tim awak media mengenai hal ini, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa pasangan tersebut telah ikut menjual obat ilegal, sempat kami pulangkan, tapi mereka menghilangkan barang bukti, kata kanit.
“Kalau mengenai uang yang diajukan tidak ada, karena saya sudah tanya sama anggota saya, dan saya yakin anggota saya juga tidak akan berani,” ujar Andreas kanit unit lll saat dikonfirmasi melalui telpon whatsapp.
LSM AGTIB (Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu) mengapresiasi kinerja Polres Malang yang berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial YNT dan HS.
Tapi “Kami berharap Polres Malang juga harus mampu mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan distribusi atau penyetok obat ilegal tersebut” ujar Arifin DPP Pasuruan LSM AGTIB.
Lebih lanjut, Arifin menegaskan, jangan sampai tujuan awal untuk memberantas pelanggaran farmasi, tetapi muncul anggapan di masyarakat, bahwa hanya pelaku kecil yang ditangkap, sedangkan pelaku besar dibiarkan. Tandas nya.
Reporter : Tim Mpn.
Komentar Klik di Sini