KUPANG — METROPAGINEWS.COM || Panitia Seleksi Calon Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Kupang resmi mengumumkan delapan peserta yang dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi. Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: 05/PANSEL.WAS.AM.KAB.KPG/V/2025 sebagai tindak lanjut dari pengumuman sebelumnya dengan Nomor: 003/Panselwas.Perumda.AM.Kab.Kpg/V/2025 dan berita acara Nomor: 04/PANSEL.WAS.KAB.KPG/V/2025 mengenai pembahasan hasil seleksi administrasi jabatan Pengawas Perumda Air Minum.
Delapan peserta yang dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi adalah Junus Mbeo, Johanis Taek, Johny Dance Ledoh, Milfrits Gasperz, Yolanda Nubatonis, Meiske Cunradiana, Orani Datire, dan Feri Natun. Seluruh peserta ini selanjutnya berhak melaju ke tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) serta wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Fatuleu, Hotel Neo Aston Kupang.
Ketua Panitia Seleksi, Matelduis S.J. Sanam, ST, yang akrab disapa Teldy, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pelamar yang telah berpartisipasi dalam proses seleksi. Dari total 185 pelamar, hanya delapan orang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sementara 178 lainnya dinyatakan tidak lolos.
Teldy menjelaskan bahwa sebagian besar dari peserta yang tidak lolos seleksi tidak memiliki pengalaman kerja yang memadai sesuai dengan persyaratan jabatan pengawas. “Proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami ingin memastikan bahwa yang terpilih benar-benar memenuhi kompetensi dan integritas yang dibutuhkan untuk posisi penting ini,” ujar Teldy.
Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya akan memilih satu orang terbaik dari delapan nama tersebut untuk ditetapkan sebagai pengawas Perumda Air Minum Kabupaten Kupang, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 41 Ayat (2) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menyatakan bahwa jumlah anggota dewan pengawas dan anggota komisaris paling banyak sama dengan jumlah direksi.
Teldy juga mengungkapkan bahwa sebelumnya jabatan Dewan Pengawas diisi oleh dua orang. Namun, berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Evaluasi Kinerja Perumda Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Buku 2021, dengan Nomor: PE.09.03/LHP-199/PW24/4/2022 tanggal 22 Juni 2022, disarankan agar jumlah tersebut disesuaikan. Temuan tersebut menjadi dasar untuk penyesuaian jumlah pengawas yang berlaku saat ini.
Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh peserta wajib hadir tepat waktu saat pelaksanaan UKK dan wawancara. Keterlambatan lebih dari 10 menit setelah pemanggilan akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan proses seleksi yang ketat dan selektif ini, Teldy berharap, figur pengawas yang terpilih nantinya mampu membawa Perumda Air Minum Kabupaten Kupang ke arah yang lebih baik, transparan, dan profesional dalam memberikan pelayanan publik di bidang air bersih.***
Reporter: Alberto L
Komentar Klik di Sini