MALANG-Metropaginews.com || Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang melalui PJ Nanang, berencana menertipkan tentang pengelolaan Aset Desa disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Pengelolaannya Desa berlimpah aset adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Namun anehnya, banyak warga yang tidak mengenal aset Desanya. Terkadang kita menjumpai warga, bahkan perangkat desa yang kesulitan menjelaskan aset Desanya.
Dengan sedemikian, menjadi suatu yang patut di apresiasi, terkait gagasan PJ Desa Kalipare yang merencanakan penertipan penglolaan aset Desa sesuaikan dengan Fungsional, dan Kepastian hukum, serta transparan dan terbuka dalam penyelenggaran pengelolaan aset Desa bagi semua pihak.
Pengelolahan aset Desa yang harus efisien, akuntabel, dan kepastian nilai tentang pengelolaan aset Desa yang di rencanakan?, pihak wartawan mengkonfirmasi Nanang di ruang kantor Desa Kalipare Jum’at 2/9/2022.
“Sekarang di Desa Kalipare Masih benah-benah, termasuk rencana penertipan seluruh aset Desa seperti tanah kas Desa (TKD) dan juga pasar Desa dan yang lainya, ucapnya.
Namun hal ini semua bisa di laksanakan nantinya oleh PJ, setelah Kepala Desa yang tersangkut tindak pidana korupsi sudah mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan. Maka dari itu, proses penertipan pengelolaan aset, ini masih tarap koordinasi dengan para pihak terkait
“Dalam rencana ini saya masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang lain, seperti pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai langkah awal dalam persiapan kedepan yang meliputi, pendataan aset, dan rancangan perdesnya, sambil menunggu ingkrah”, pungkasnya
Reporter : Zaenal A.


Komentar Klik di Sini