CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Komitmen membangun pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Cilacap. Setelah Desa Karanganyar lebih dulu ditetapkan pada 2024, kini giliran Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, yang resmi dicanangkan sebagai desa antikorupsi pada Rabu (24/9/2025).
Pencanangan dipimpin oleh Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, mewakili Bupati Cilacap. Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bintang Dwi Cahyono, Camat Gandrungmangu Fathan Adi Chandra, serta para kepala desa di wilayah setempat.
Dalam sambutannya, Aris menegaskan bahwa program zona integritas bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Tantangan utama ada di pelaksanaan. Karena itu, semua elemen masyarakat perlu berperan aktif dalam mengawasi agar nilai integritas benar-benar hidup di tingkat desa,” ujarnya.
Camat Gandrungmangu, Fathan Adi Chandra, menambahkan bahwa pembangunan budaya integritas harus dimulai dari desa, karena desa merupakan garda terdepan pelayanan publik. Pihak kecamatan, kata dia, sudah melakukan sejumlah pendampingan mulai dari penyusunan dokumen perencanaan, verifikasi peraturan desa dan APBDes, hingga monitoring pembangunan. Bahkan, inovasi seperti Festival Anggaran Desa digelar untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
Kepala Desa Wringinharjo, Hasanan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan Pemkab. Ia berharap pencanangan ini menjadi momentum penguatan pelayanan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Sejak 2023, Pemkab Cilacap telah memulai program desa antikorupsi dengan Desa Maos Lor sebagai percontohan. Pada 2024 jumlahnya berkembang menjadi 20 desa, termasuk Desa Karanganyar. Kini, dengan penetapan Desa Wringinharjo, langkah ini diharapkan makin memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berkelanjutan.
Pencanangan ditutup dengan pembacaan ikrar antikorupsi serta penandatanganan pakta integritas oleh Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
(Sudarsono)


Komentar Klik di Sini