LUBUKLINGGAU-METROPAGINEWS.COM || LH: Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, yang di kepalai Anita Asterida, SH,MM,MH., Mendapatkan salam perkenalan dari aksi Demo dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK) yang Yang langsung di pimpin oleh pengecara wong cilik Dian Burlian menggelar aksi damai didepan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (1/07/2024)
” Kami meminta kepada Ibu Kajari untuk keluar menemui kami, dan kami meminta pada Pihak Kejari Lubuklinggau segera lakukan pemeriksaan dan tangkap Zul-Id Mantan Kadis DPPKAD Musi Rawas dalam kasus menerima Suap 200juta untuk mencairkan Dana anggaran 10 Milyar ke BUMD Musi Rawas. Melalui Kepala DPPKAD Zul-Id, sekira Hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sehingga cairlah uang 10 Milyar ke rekening BUMD MURA..” ucap Dian Burlian seorang pengacara yang saat itu bertindak sebagai Orator aktivis perwakilan AMMAK.
Dalam orasi seorang Mahasiswa, meminta agar Pihak Kejari segera menyelesaikan persoalan hukum yang ada di Musi Rawas, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara khususnya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi, apalagi persoalan Suap Menyuap yang diterima Zulkifli Idris dan oknum Komisi III DPRD Musi Rawas.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak dapat menemui Demonstran AMMAK, sehingga kedatangan AMMAK disambut hangat oleh Kasi Intel Wenharnol,SH.,MH.
Saat dijumpai para aksi mengungkapkan ” Bahwa laporan pengaduan tentang keterlibatan pihak sebagaimana yang disampaikan akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu sejauhmana keterlibatan pihak-pihak dimaksud karena berdasarkan putusan Hakim baik bagi terdakwa yang telah berkekuatan tetap (sudah dieksekusi) maupun terhadap terdakwa Daryadi yang masih upaya hukum kasasi, tidak ada menyebutkan apa yang disampaikan oleh yang melakukan aksi unjuk rasa, dalam hal ini Pak Dian Burlian sehingga apabila dalam laporan pengaduan nanti ditemukan keterlibatan pihak lain tentunya akan di proses secara hukum tanpa terkecuali, tentu akan berjalan sesuai aturan dan SOP “, ujar Wenharnol selaku Kasi Intel Kejari Lubuklinggau.
Setelah Massa AMMAK membubarkan aksi, Dian Burlian menjelaskan bahwa “fakta persidangan di pengadilan Tipikor Palembang dalam perkara no.65/Pid-sus-TPK/2023/PN.Plg pada hari Rabu 6 Desember 2023, Saudara Zulkifli Idris sebagai saksi ditanya oleh Majelis Hakim mengakui menyerahkan sejumlah uang ke komisi III DPRD Musi Rawas. Tercatat bukti transfer dan kwitansi materai 10 ribu di pengadilan Tipikor Palembang. Menurut penjelasan Zulkifli uang tersebut diterimanya 2 tahap, pertama ditransfer 100 juta dari rekening Andrianto ke rekeningnya. Dan tahap kedua diserahkan langsung saudara Andrianto secara tunai, setelah proses pencairan dana 10 Milyar masuk ke rekening BUMD MusiRawas. Dan atas pengakuan Zulkifli Idris tersebut, maka Majelis Hakim dalam persidangan memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk menetapkan semua yang menerima aliran dana dalam perkara ini”.
Reporter : Wardani.