BerandaHukumDibawa, Ditekan, Dibayar? Dugaan ‘Tiket Pulang’ Rp100 Juta untuk 9 Lansia di...

Dibawa, Ditekan, Dibayar? Dugaan ‘Tiket Pulang’ Rp100 Juta untuk 9 Lansia di Balik Senyap nya Aparat

MALANG — METROPAGINEWS.COM || Lebih dari sebulan berlalu, namun cerita yang bergulir dari Desa Sumberejo, Kabupaten Malang, masih menyisakan tanda tanya besar—bahkan kemarahan. Bukan sekadar soal penangkapan, tapi dugaan praktik yang bagi sebagian warga terasa lebih dekat dengan skenario “penculikan berkedok penegakan hukum”.

Sembilan warga lanjut usia yang semula hanya menghabiskan waktu menunggu sahur dengan permainan kartu remi, tiba-tiba harus berurusan dengan aparat yang mengaku dari Kriminal Umum (Krimum) Polda Jawa Timur. Mereka dibawa, bukan ke ruang terbuka dengan prosedur jelas, melainkan disebut-sebut ditempatkan di ruang sempit di lantai 3 gedung Krimum—ruang penyidik yang kini menjadi “saksi bisu” dari kisah yang simpang siur.

Ironisnya, setelah keluarga disebut mengeluarkan uang hingga Rp100 juta, para lansia itu dipulangkan. Tanpa konferensi pers. Tanpa penjelasan resmi. Tanpa kejelasan status hukum.
Di tengah kekosongan informasi itu, muncul nama “Roy”—yang disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang berperan sebagai “juru runding”. Tuduhan pun mengarah pada dugaan praktik kongkalikong yang jauh dari semangat penegakan hukum.

Kapolsek Lawang, yang diharapkan bisa memberi penjelasan awal, justru memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Sikap diam ini justru mempertebal kecurigaan publik: ada apa sebenarnya di balik kasus ini?

Dibawa, Ditekan, Dibayar? Dugaan ‘Tiket Pulang’ Rp100 Juta untuk 9 Lansia di Balik Senyap nya Aparat
BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Tak hanya soal dugaan pemerasan, polemik juga merembet ke persoalan lain. Salah satu warga mengaku mobil pribadinya dipinjam oleh oknum petugas untuk mengangkut para lansia tersebut. Namun di tengah perjalanan, kendaraan itu mengalami kerusakan overheat di wilayah Lawang. Alih-alih bertanggung jawab, pemilik justru harus menanggung sendiri biaya perbaikan yang mencapai jutaan rupiah.
“Tidak ada itikad baik. Kami seperti ditinggalkan begitu saja,” ujar GSN, salah satu warga yang ikut digelandang ke Mapolda Jatim.

Jika ditarik lebih jauh, pola cerita ini mengundang analogi yang mengerikan: korban dibawa, keluarga dihubungi, sejumlah uang diminta, lalu korban dilepaskan. Bedanya, dalam kasus ini, semua disebut dilakukan oleh pihak yang mengenakan seragam penegak hukum.
Publik pun mulai bertanya lantang:
Apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kekuasaan oknum?

Lebih jauh lagi, jika benar terjadi pelanggaran, mampukah institusi membersihkan dirinya sendiri? Ataukah istilah “jeruk makan jeruk” akan kembali menemukan pembenarannya?
Kasus ini bukan sekadar soal sembilan lansia. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menyangkut rasa aman warga negara. Dan yang paling mendasar, menyangkut wajah keadilan itu sendiri.

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa—ini adalah ancaman serius terhadap prinsip negara hukum.
Kini sorotan tertuju pada pimpinan tertinggi kepolisian. Keberanian untuk mengusut tuntas kasus ini akan menjadi ujian nyata: apakah hukum masih bisa menyentuh mereka yang berseragam, atau justru berhenti di depan pintu kekuasaan.

(A)

Komentar Klik di Sini