MALANG – METROPAGINEWS.COM || Polemik dugaan pungutan di SMP Negeri 1 Pagak, Kabupaten Malang, terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait isu tersebut, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Sejumlah warga menilai lambannya respons dari instansi pengawas pemerintah daerah justru menambah kegelisahan publik. Pasalnya, persoalan ini telah ramai diperbincangkan baik di media massa maupun di media sosial.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan belum adanya langkah tegas dari pihak terkait.
“Kalau sudah menjadi perhatian masyarakat luas, seharusnya pihak yang memiliki kewenangan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan, tapi tidak ada kejelasan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Ia juga menilai penegakan aturan sering kali terasa berbeda ketika menyangkut masyarakat kecil dibandingkan dengan lembaga atau institusi tertentu.
“Kalau masyarakat kecil biasanya cepat diproses. Tapi kalau yang menyangkut institusi atau pihak tertentu, sering kali penanganannya terasa lambat. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” tambahnya.
Kebingungan publik juga muncul setelah adanya perbedaan informasi dari pihak komite sekolah. Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa anggota komite akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Namun di sisi lain, Ketua Komite Sekolah menyampaikan klarifikasi bahwa tulisan mengenai sumbangan dibuat sebagai bentuk transparansi kepada wali murid.
“Sebagai orang tua siswa kami jadi bingung. Di satu sisi disebut akan dilaporkan, di sisi lain dikatakan hanya bentuk transparansi,” kata seorang warga.
Sementara itu, LSM GERRINDO turut menyoroti persoalan tersebut. Mereka menilai pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sejauh ini masih bersifat normatif dan belum menunjukkan langkah konkret terhadap dugaan pungutan di sekolah negeri tersebut.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Menurut perwakilan LSM tersebut, apabila benar terdapat pungutan seperti uang gedung maupun kewajiban pembayaran lain, hal itu perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, sekolah negeri pada prinsipnya telah didukung oleh anggaran pemerintah.
“Kalau disebut sukarela, kenapa masih ada wali murid yang mengeluh? Secara logika, kalau benar-benar sukarela tentu tidak akan menimbulkan tekanan bagi orang tua siswa,” tegasnya.
Keluhan juga datang dari salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku anaknya pernah tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena belum melunasi pembayaran tertentu.
“Anak saya pernah tidak bisa ikut ujian sebelum melakukan pembayaran. Menurut anak saya juga, setiap hari Selasa dan Jumat ada iuran seribu rupiah. Katanya untuk makan bersama, tapi kami tidak tahu jelas peruntukannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sejak awal masuk sekolah, terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan.
“Awal masuk saya membayar sekitar Rp1.080.000. Rinciannya uang gedung Rp800.000, SPP Rp80.000 per bulan, dan LKS Rp172.000. Ditambah lagi sumbangan hari Selasa dan Jumat. Kami sebagai wali murid tidak tahu jelas penggunaan uang tersebut,” jelasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui Bidang SMP menyatakan akan memanggil pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Inspektorat Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan media.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bersikap terbuka dan memberikan penjelasan yang jelas agar polemik ini tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Tapi kalau ada, tentu harus ditindak sesuai aturan. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” ujar salah satu warga.


Komentar Klik di Sini