BerandaHukumDiduga Cemari Kali Brantas, Pemilik Peternakan Ayam di Blitar Bentak dan Gebrak...

Diduga Cemari Kali Brantas, Pemilik Peternakan Ayam di Blitar Bentak dan Gebrak Meja Saat Dikonfirmasi Wartawan

BLITAR – METROPAGINEWS.COM || Tindakan intimidatif dan tak patut ditunjukkan oleh Didik, pemilik peternakan ayam petelur di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, saat dua jurnalis dari informasiaktual-jatim.com dan WartaSugesti.com mencoba meminta klarifikasi terkait dugaan pencemaran limbah ke aliran Sungai Kali Brantas. Bukannya menjawab pertanyaan dengan etika dan tanggung jawab, Didik justru membentak jurnalis, bahkan menggebrak meja dalam pertemuan tersebut.

 

Peristiwa terjadi pada Selasa (27/05/2025). Kedua wartawan mendatangi lokasi peternakan secara langsung setelah menerima aduan masyarakat yang mengeluhkan bau menyengat dan dugaan pembuangan limbah secara sembarangan ke sungai. Mereka memperkenalkan diri dengan sopan dan sesuai kode etik jurnalistik, namun sikap pemilik usaha justru mengejutkan.

“Sudah ndak perlu memperkenalkan. Urusannya njenengan apa?!” bentak Didik saat ditemui di lokasi.

 

Wartawan kemudian mencoba menjelaskan bahwa kehadiran mereka untuk mengonfirmasi informasi yang diperoleh dari warga. Namun Didik malah mengabaikan niat baik tersebut dan melontarkan pernyataan arogan.

“Saya tidak butuh media! Tidak ada urusan saya dengan media atau LSM!” ujarnya keras, sembari menggebrak meja.

 

Lebih lanjut, Didik justru melempar tanggung jawab pada instansi pemerintah.

“Urusan lingkungan hidup itu biar dinas yang mengurus. Media tidak punya jalur untuk itu!” tambahnya dengan nada tinggi.

 

Pernyataan Diduga Menghalangi Tugas Jurnalis

Komisaris Utama PT. Jaringan Informasi Aktual, Noviansyah Tanjung, yang membawahi media informasiaktual-jatim.com, menyayangkan tindakan pemilik peternakan tersebut. Menurutnya, pernyataan dan sikap Didik jelas mengarah pada penghalang-halangan kerja jurnalistik, sebuah tindakan yang secara tegas melanggar Undang-Undang Pers.

“Saya mengecam keras perbuatan Didik. Ia bukan hanya tidak menghormati profesi jurnalis, tapi juga secara terang-terangan menolak hak publik untuk mengetahui kebenaran. Ini pelanggaran serius terhadap UU Pers,” tegas Tanjung, Kamis (29/05/2025).

 

UU Pers Lindungi Wartawan, Ancaman Pidana Menanti Pelaku Penghalangan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Tanjung menambahkan, insiden seperti ini tidak bisa dianggap sepele. “Profesi wartawan adalah garda depan dalam menyampaikan informasi publik. Jika jurnalis diintimidasi, maka yang dirugikan bukan hanya media, tetapi masyarakat secara luas.”

Saat ini, redaksi kedua media tersebut tengah menghimpun bukti dan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk menyampaikan laporan resmi ke Dewan Pers dan pihak berwenang, demi menjaga marwah profesi jurnalis dan menjamin perlindungan terhadap wartawan di lapangan.

Limbah Cemari Lingkungan? DLH Blitar Diminta Turun Tangan

Terpisah, informasi yang diperoleh dari warga menyebut bahwa limbah peternakan ayam milik Didik dialirkan langsung ke Kali Brantas melalui pipa tanpa pengolahan. Bau busuk, keberadaan belatung di sekitar bak kontrol limbah, dan pencemaran air menjadi keluhan yang sudah berulang.

Warga menyatakan sudah beberapa kali melaporkan masalah ini ke desa, namun belum ada tindakan tegas. Kini masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, serta dinas terkait lainnya segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi menyeluruh.

“Ini soal kesehatan dan lingkungan hidup. Kalau tidak ditangani serius, masyarakat yang jadi korban. Tolong jangan tunggu sampai ada warga jatuh sakit!” tegas salah satu warga.

 

Reporter: Redho

Komentar Klik di Sini