KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Sejumlah wartawan meliput pembagian sembako di Desa Ponggok Klaten mengalami insiden ketika kertas absen mereka direbut oleh petugas panitia, yang dinilai mengganggu kerja jurnalistik dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.Jumat (6/3/2026)
Sejumlah wartawan yang meliput kegiatan pembagian sembako di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, mengalami insiden yang dinilai mengganggu proses kerja jurnalistik. Peristiwa tersebut terjadi ketika kertas absen wartawan tiba-tiba direbut oleh salah satu petugas panitia kegiatan yang juga merupakan pegawai di Kantor Desa Ponggok berinisial Y, pada Kamis (5/3/2026).

Padahal dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Insiden bermula ketika para wartawan sedang mencatat kehadiran rekan sejawat pada kertas absen yang sebelumnya diberikan oleh istri Kepala Desa Ponggok, Junaidi. Namun secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan maupun penjelasan terlebih dahulu, kertas tersebut direbut oleh Y saat salah satu wartawan sedang menuliskan nama.
Tindakan tersebut membuat sejumlah wartawan yang berada di lokasi merasa terkejut dan tidak nyaman karena dinilai mengganggu aktivitas peliputan yang sedang berlangsung.
“Kami hanya mencatat absen sesuai dengan yang diberikan oleh pihak desa. Namun tiba-tiba kertas tersebut direbut saat salah satu wartawan sedang menulis nama. Kejadian itu terjadi tepat di depan istri Kepala Desa,” ungkap Desi, wartawan METROPAGINEWS.COM yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa Kepala Desa Ponggok, Junaidi, memang mengundang sejumlah awak media untuk menghadiri kegiatan pembagian sembako tersebut, sebagaimana yang telah dilakukan pada kegiatan serupa di tahun-tahun sebelumnya. Namun saat kegiatan berlangsung, Kepala Desa tidak berada di lokasi karena sedang menjalankan tugas dinas luar.
Situasi kemudian menjadi kurang jelas ketika Y menyampaikan bahwa hanya 10 media undangan yang diharapkan hadir, serta menyebutkan bahwa Kepala Desa tidak memberitahukan terkait undangan kepada wartawan di luar daftar tersebut.
Menurut Desi, kegiatan yang berlangsung di ruang publik pada dasarnya terbuka untuk diliput oleh wartawan, terlebih ketika sebelumnya telah ada pemberitahuan atau undangan dari pihak pemerintah desa.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini Kepala Desa Junaidi dikenal bersikap terbuka dan adil terhadap semua wartawan, yang dibuktikan dengan hubungan baik antara pemerintah desa dan awak media dalam berbagai kegiatan sebelumnya.
Para wartawan menilai, dalam kegiatan yang melibatkan publik, penyelenggara seharusnya memiliki sikap yang lebih kooperatif terhadap media, antara lain dengan menghargai hak wartawan untuk meliput kegiatan di ruang publik, menjalin komunikasi terbuka mengenai aturan undangan sejak awal, serta menghindari tindakan yang dapat menghambat proses kerja jurnalistik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meskipun yang bersangkutan akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut, para wartawan berharap insiden serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Insan pers menegaskan bahwa kehadiran media dalam setiap kegiatan publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan terjalinnya hubungan yang baik antara pemerintah, panitia kegiatan, dan insan pers, diharapkan iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab dapat terus terjaga demi kepentingan masyarakat luas.
( PUSOKO )


Komentar Klik di Sini