BerandaLintas PeristiwaDiduga Gelapkan Dana Ratusan Juta, Seorang Warga Kawasi Melarikan Diri ke Jakarta

Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta, Seorang Warga Kawasi Melarikan Diri ke Jakarta

HALMAHERA SELATAN METROPAGINEWS.COM ll  Kasus dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan uang kembali terjadi di wilayah Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIT di Desa Kawasi, tepatnya di rumah korban Wa Iriana alias Wa Nana. Minggu/26/10/2025.

 

Pelaku diketahui bernama Haris, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan suami korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Haris selama ini dipercayakan untuk mengelola dan menjaga usaha BRI Link milik korban di Desa Kawasi. Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan oleh pelaku dengan menyelewengkan uang setoran dan modal usaha milik korban.

Menurut keterangan para saksi, termasuk Dela Devinta Sari dan Indah Ayu Lestari, pelaku diduga kerap bermain judi online, yang menjadi motif utama tindakannya. Akibat kebiasaan tersebut, pelaku nekat menggunakan uang hasil usaha BRI Link yang seharusnya disetorkan kepada korban untuk kepentingan pribadinya.

Kecurangan tersebut terungkap ketika saksi Dela bermaksud melakukan pembayaran gaji karyawan. Saat memeriksa berkas keuangan, ia menemukan bahwa sebagian besar uang dalam brankas telah hilang, hanya tersisa sekitar Rp 30 juta. Setelah dicek lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku telah melarikan diri dari Desa Kawasi.

Hasil penelusuran sementara menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke Jakarta sambil membawa kabur uang korban dengan total kerugian sekitar Rp 420 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Obi melalui penyidiknya membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa keberadaan pelaku telah diketahui. Rencananya, tim penyidik Polsek Obi akan melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dibawa ke Laiwui, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan pengelolaan usaha, terutama yang menyangkut keuangan. Aparat kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang dapat menjerumuskan pada tindak kriminal dan merugikan orang lain.

(Samsudin. K )

Komentar Klik di Sini