LUBUKLINGGAU-METROPAGINEWS.COM || Sumatera Selatan Gudang distributor semen Baturaja yang dikelola oleh PT. Jaya Abadi Kontrindo, yang berada di jalan Sriwijaya Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, kota Lubuklinggau – Sumatera Selatan, diduga telah langgar Perda tentang tata ruang.
Diketahui dilokasi yang sama selain gudang distributor, juga terlihat adanya stone klaser atau pemecah batu berukuran jumbo yang beroperasi berjumlah dua unit. Dan dari informasi yang didapatkan oleh awak media diduga perusahaan tersebut milik dari satu orang.
Sebelumnya menurut penjelasan salah satu anggota DPRD kota Lubuklinggau yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, bahwa sesuai Perda Tata Ruang kota Lubuklinggau, gudang tersebut seyogianya berada di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1.
Bahkan anggota DPRD tersebut juga mengaku, jika selama ini pihaknya telah beberapa kali mengingatkan kepada pengusaha pemilik gudang termasuk stone klaser atau pemecah batu dimaksud, untuk memindahkan gudangnya. Namun sampai saat ini himbauan dan peringatan tersebut tidak pernah diindahkan oleh si-pemilik.
Sementara berdasarkan keterangan dari warga pemilik kebun di sekitar lokasi, akibat pengoperasian mesin pemecah batu dan aktifitas gudang semen tersebut, telah berdampak terhadap lingkungan disekitarnya. Bahkan mirisnya tidak saja polusi udara, tapi termasuk kebun tanaman karet milik warga ikut jadi korban atau mati.
Akibatnya masyarakatpun berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah kota Lubuklinggau agar kegiatan pengoperasian mesin stone klaser atau pemecah batu termasuk pengoperasian gudang dimaksud segera ditutup, ataupun dipindahkan ke lokasi sebagaimana diatur dalam Perda Tata Ruang.
Menanggapi hal ini, salah satu pejabat Pemkot Lubuklinggau, menyebutkan, dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk meninjau langsung lokasi, yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Lubuklinggau Johan Sitepu yang berusaha dihubungi oleh awak media melalui WhatsApp, belum bisa memberikan tanggapan, sembari mengaku dirinya sedang berada di luar kota.
Sejumlah aktivis pemerhati lingkungan juga turut menyoroti permasalahan gudang dan stone klaser yang langgar Perda Tata Ruang kota Lubuklinggau. Tak tanggung-tanggung salah satu aktivis senior Musi Rawas Lubuk Linggau, Mang Ruslan mengatakan, pihaknya akan melakukan protes dengan menggelar aksi demo di kantor Walikota Lubuklinggau. Hal itu dilakukan untuk mendesak pemerintah kota Lubuklinggau untuk segera menutup segala aktifitas dilokasi tersebut.
Lebih lanjut Ruslan menyebutkan, bahwa keberadaan gudang semen Baturaja dengan segala aktifitas didalamnya, tidak dapat dibiarkan dengan melanggar aturan. Sebab akibat dari kegiatannya telah merugikan banyak masyarakat disekitarnya, tanpa pernah terpikirkan oleh pemilik perusahaan.
Reporter : Wardani.