SIDOARJO – METROPAGINEWS.COM || Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor pengembang Perumahan Lotus Star di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/8/2025).
Rombongan yang dipimpin Widodo CPLA dan Subagio, S.H., ini mewakili enam korban dugaan wanprestasi PT Prospero Propertindo Sentosa. Para korban mengaku telah menunggu hampir lima tahun sejak transaksi pembelian rumah, namun unit yang dijanjikan tak kunjung terbangun.
Widodo menyatakan pihaknya masih mengedepankan mediasi.
“Alhamdulillah kami sudah bertemu dengan direktur dan beliau cukup kooperatif. Kami meminta penyelesaian secepat mungkin untuk mengembalikan sejumlah dana dari keenam klien kami. Jika tetap ingkar, kami akan menempuh jalur hukum ke Polresta Sidoarjo atau Polda Jawa Timur. Ini termasuk tindak pidana penggelapan dan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Salah satu korban, Fendy, menuturkan bahwa pada 2020 ia tertarik membeli rumah di Lotus Star tahap tiga setelah melihat iklan di OLX. Ia menyetor DP Rp80 juta yang dapat dicicil delapan kali, dengan janji pembangunan dimulai empat bulan setelah pelunasan. Namun, hingga empat tahun berlalu, tak ada tanda-tanda pembangunan, bahkan pengurukan lahan pun belum dilakukan.
Akhirnya, Fendy menerima surat pembatalan pembelian. Ia menuntut pengembalian seluruh dana sebesar Rp111,5 juta, namun hingga kini baru menerima Rp9,5 juta, jauh dari kesepakatan pembatalan yang menyebutkan pengembalian penuh meski dicicil empat tahap.
(Redho).
Komentar Klik di Sini