BerandaDaerahDiduga Kebal Hukum: Arena Sabung Ayam di Binjai Selatan Tetap Beroperasi, Kapolda...

Diduga Kebal Hukum: Arena Sabung Ayam di Binjai Selatan Tetap Beroperasi, Kapolda Sumut dan Kapolres Binjai Bungkam

BINJAI – METROPAGINEWS.COM || Praktik judi sabung ayam di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga telah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Arena yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AAN ini terus berjalan mulus di tengah sorotan publik dan media.

 

Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu (2/8/2025), terlihat puluhan kendaraan roda dua dan empat keluar masuk lokasi sabung ayam tersebut. Gerbang masuk ke arena dihiasi patung ayam jago di kedua sisinya, menandai kuatnya eksistensi arena sabung ayam yang tampaknya kebal hukum.

 

PSX 20250802 145837

Menurut informasi dari narasumber yang identitasnya enggan disebutkan, kegiatan tersebut dibuka tiga kali dalam seminggu, yakni setiap Minggu, Senin, dan Jumat. Arena ini bahkan disebut-sebut sebagai tempat adu ayam tingkat nasional dengan nilai taruhan mencapai ratusan juta rupiah. Tiket masuk pun dibanderol Rp100 ribu untuk kelas VIP dan Rp50 ribu untuk kelas reguler.

“Kalau aparat kepolisian tidak tahu, sangat tidak masuk akal. Masyarakat sudah tahu semua siapa yang bermain di balik ini. Kami menduga kuat ada setoran yang mengalir ke oknum tertentu sehingga aktivitas ini dibiarkan,” ungkap warga setempat.

 

Masyarakat menduga langgengnya praktik perjudian ini karena adanya pembiaran dari oknum aparat dan pemerintah setempat. Bahkan, beberapa kali sudah diberitakan oleh berbagai media, namun tetap tidak ada penindakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Binjai dan Kapolda Sumatera Utara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan apa pun. Bahkan pesan yang dikirim tidak dibalas, menimbulkan dugaan publik bahwa pihak kepolisian menyepelekan informasi penting dari media dan masyarakat.

Padahal, praktik perjudian seperti sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

“Petugas sempat turun ke lokasi, tapi diduga hanya untuk formalitas laporan ke pimpinan. Setelah itu, aktivitas perjudian kembali berjalan seperti biasa,” tambah narasumber.

 

Kegiatan ini juga disebut menarik para penjudi dari luar daerah, termasuk Medan, Deli Serdang, dan Langkat. Lokasi tersebut kini menjadi tempat favorit para penghobi sabung ayam dan penjudi kelas kakap, yang diduga dilindungi oleh jaringan yang kuat.

Hingga kini, belum ada langkah nyata dari Polsek Binjai Selatan, Polres Binjai, maupun Polda Sumatera Utara untuk menutup atau menindak tegas aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini. Pertanyaan publik pun menguat: Ada apa dengan Kapolda Sumut dan Kapolres Binjai?

Reporter: S. Hadi Purba

Komentar Klik di Sini