Jumat, November 1, 2024

Diduga Melalukan Perbuatan Melawan Hukum, Oknum Wartawan Di Tangkap Polres

Must Read

MALANG – metropaginews.com || Satuan anggota kepolisian Polres Malang, tangkap oknum wartawan, di duga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemerasan terhadap salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada hari senin 15/8/2022 kemarin lusa.

Hal tetsebut di benarkan oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, seperti keterangan yang di lansir dari Zonanusantara.com dengan tanggal penerbitan Rabu 17/8/2022

“Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Rabu (17/8/2022).

Kronologi bermula pada Senin (8/8/2022) muncul pemberitaan di media online Bratapos.com yang menunjukkan ada seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit temannya. Pada berita tersebut dijelaskan bahwa ulah tersebut karena perintah oknum guru.

“Namun setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan. Dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” kata Kapolres.

Dari munculnya berita tersebut, Rabu (10/8/2022) lalu pihak sekolah didatangi oleh seorang yang mengaku dari wartawan media online dan cetak RADAR X yang berinisial EY (48) warga Kelurahan Lowokwaru Kec. Lowokwaru Kota Malang. Disitu, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang dengan tujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Saat datang ke sekolah tersebut terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp 25 juta,” ungkap Kapolres.

Pihak sekolah yang tidak bisa memenuhi permintaan tersebut akhirnya mencoba dan meminta separuh dari nominal yang diminta. Dan terduga pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp 12.500.000.

“Dengan tawaran tersebut maka terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB EY datang kesekolah tersebut dan mengambil uang damai tersebut,” beber Kapolres.

Namun saat EY mengambil uang, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku pemerasan. “Saat EY mengambil uang tersebut anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” kata Kapolres.

Dari sitaan barang bukti terduga pelaku pemerasan, polisi menemukan kartu tanda pengenal pers bernama RADAR X dan kartu LSM bernama KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), 1 (satu) buah bolpoin merk Snowman, 1 (satu) buah buku kwitansi warna hijau, Amplop putih ukuran 23 cm x 8 cm yang berisi uang tunai pecahan lima puluh ribu sebanyak 100 lembar *(lima juta rupiah)*, 1 buah Handphone merk Redme model 6A warna hitam.

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan cara menakut-nakuti pihak sekolah atau dalam hal ini kepala sekolah dengan berita yang telah dimuat di Bratapos.com.

“Dan terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY,” beber Kapolres.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku pemerasan sekolah di Kecamatan Gondanglegi disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” pungkas Kapolres yang memumgkasinya. (*)

Reporter : Zaenal A.

Facebook Comments

Latest News

Relawan Pramono-Rano Riang Gembira Deklarasi REPRO

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Riang gembira dan penuh sorak sorai warga mewarnai gegap gempita acara deklarasi Relawan Pramono-Rano atau...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427