JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Menanggapi pernyataan Anggota DPR RI terkait keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim menganalogikan
paspor sebagai dokumen perjalanan, mirip Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Saya ada analogi yang pas. Ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena
mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Begitu juga dengan paspor, imbuh Silmy, ketika disalahgunakan.
“Apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun kelima atau 10 tahun kemudian tidak prosedural, kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,” ucapnya.
Silmy pun meminta dukungan anggota parlemen agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas, sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri.
Sebab, ia tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.
Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Untuk itu, ia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
“Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita. Karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun. Bila profiling-nya tidak jelas, maka langsung kita tolak permohonan paspornya. Bahkan, kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” tandas Silmy.
Dalam forum tersebut, Silmy Karim juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat keluar negeri sepanjang tahun 2023.
Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Hal tersebut, kata Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO bagi para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap, yang berpotensi menjadi korban di luar negeri.
Selain itu, Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI.
Satgas TPPO, ungkap Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI, khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.
“Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari para Anggota Komisi III DPR RI,” pungkas Silmy.
(Estanto)