LUBUK LINGGAU – METROPAGINEWS.COM : Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai membenahi sektor parkir secara serius. Dishub
Langkah ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
Jika sebelumnya pendapatan dari sektor parkir hanya berkisar Rp500 juta per tahun, kini Dishub Lubuklinggau memasang target ambisius hingga Rp3 miliar per tahun atau meningkat hampir enam kali lipat dari capaian sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa peningkatan target tersebut dilakukan melalui penataan ulang sistem pengelolaan parkir sekaligus menutup potensi kebocoran yang selama ini terjadi, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Menurutnya, optimalisasi sektor parkir menjadi salah satu langkah realistis untuk memperkuat pendapatan daerah di tengah berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Parkir ini kita coba untuk menutupi kebocoran-kebocoran, baik dari internal maupun eksternal. Saat ini pemotongan dana dari pusat cukup besar, sehingga mau tidak mau kita harus mengandalkan pendapatan asli daerah,” ujar Hendra, Sabtu (07/03/2026).
Untuk memastikan target tersebut realistis, Dishub terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh terhadap potensi parkir di Kota Lubuklinggau.
Kajian tersebut meliputi pemetaan ulang lokasi parkir hingga uji petik di sejumlah titik untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Langkah ini dinilai penting karena tidak semua titik parkir memiliki potensi pendapatan yang sama.
Dengan pemetaan yang lebih akurat, pemerintah dapat menentukan strategi pengelolaan yang tepat.
“Kita lakukan pengkajian, pemetaan, kemudian uji petik di beberapa titik parkir agar mendapatkan gambaran kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Dari hasil pendataan sebelumnya, tercatat ada 108 titik kantong parkir di Kota Lubuklinggau.
Namun setelah dilakukan evaluasi, ditemukan beberapa titik yang tumpang tindih dalam pengelolaannya.
Setelah dilakukan penataan ulang, Dishub menetapkan 82 titik sebagai lokasi parkir lama yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) atau surat tugas resmi.
Di sisi lain, Dishub juga menemukan potensi besar dari titik parkir baru yang selama ini belum terdata secara resmi atau bahkan masuk kategori parkir liar.
Dari hasil pemetaan, ada 82 titik parkir lama yang sudah memiliki SK. Kemudian ada sekitar 77 titik baru yang selama ini belum memiliki SK atau masih parkir liar,” ungkap Hendra.
Dengan tambahan tersebut, total potensi kantong parkir di Kota Lubuklinggau diperkirakan mencapai sekitar 150 titik parkir yang bisa dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.
Saat ini Dishub juga tengah melakukan proses seleksi terhadap juru parkir yang akan ditempatkan di titik-titik baru tersebut.
Seleksi ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir lebih tertib serta memberikan kontribusi nyata bagi PAD.
Selain itu, Dishub juga akan menertibkan juru parkir liar yang selama ini tidak terdaftar ataupun tidak melakukan setoran ke pemerintah daerah.
“Untuk 77 titik baru ini, kita sedang menyeleksi juru parkir yang akan ditempatkan di lokasi-lokasi tersebut, sekaligus menertibkan parkir liar,” tambahnya.
Melalui penataan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan, Dishub Lubuklinggau berharap seluruh potensi parkir yang ada dapat terkelola secara resmi serta menjadi sumber pendapatan daerah yang lebih optimal di masa mendatang.


Komentar Klik di Sini