KEFAMENANU – METROPAGINEWS.COM || Pemerintahan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai birokrasinya hancur total.
Pasalnya, sebanyak 2 Kepala Desa (Kades) yang diduga bermasalah, tetap dilantik oleh Bupati Timor Tengah Utara, David Djuandi pada 10 Juli 2023 mendatang.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, 2 desa yang dilantik tersebut, diantaranya Kepala desa Bitefa dan Kepala desa Kaubele.
Surat yang salinannya diperoleh media dengan No: 140/42 /DPMD itu terdapat dua desa bermasalah tetap dilantik. Dimana Incumbent Desa Kaubele sebelumnya diduga kuat melakukan tindakan pidana Korupsi yang sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian. Diduga kuat ada mafia hukum dan kongkalikong.
Adapun isi surat itu adalah; Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pengambilan Sumpah, Pelantikan Kepala Desa dan Pelantikan Ketua TP. Desa Periode 2023-2029, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Gladi akan dilaksanakan pada: Hari/tanggal: Minggu, 9 Juli 2023 : Waktu: 10.00 Wita-Selesai. Tempat: Bale Biinmafo-Kefamenanu.
2. Pelantikan Kepala Desa dan Ketua TP. PKK Desa Hari/tanggal : Senin, 10 Juli 2023. Waktu: 09.00 Wita-Selesai Tempat: Bale Biinmafo-Kefamenanu.
Dilansir dari berbagai sumber, sebelumnya Bupati TTU meminta para mantan kepala desa yang hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa dalam Pilkades Bulan Mei tahun 2023 harus sadar diri apabila ada banyak temuan dalam pengelolaan keuangan desa periode lalu.
David mengatakan, apabila yang bersangkutan tetap ingin mendaftarkan diri dalam Pilkades Bulan Mei tahun 2023 dan lolos menjadi kepala desa, hal ini lebih memudahkan Pemda TTU untuk menentukan sikap.
BACA JUGA : Wali Kota Eri Cahyadi Terima Dua Penghargaan di HUT Ke-77 Bhayangkara
“Tetapi nanti lebih memudahkan lagi. Mudah-mudahan dia lulus. Kalau dia lulus sampai di pelantikan saya tidak akan lantik dia. Apabila dia belum selesaikan temuan-temuan itu,” kata dia.
Seorang narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini mengatakan, dengan adanya Bupati TTU tetap melantik incumbent maupun desa yang terbukti bermasalah pasca pilkades ini menunjukan sistem pengelolaan birokrasi dan sistem pengawasan pemda terhadap pemerintah desa saat ini buruk total dan dipenuhi dengan kepentingan politik.
Bupati TTU seharusnya sadar aturan mana yang menjadi dasar Hukum sehingga adanya kelonggaran bagi Incumbent dan desa yang sedang bermasalah dengan pengelolaan dana desa tapi masih tetap mau dilantik.
“Pelantikan desa bermasalah ini sangat berdampak pada kerugian masyarakat yang luar biasa. Dan bohongi proses pelayanan publik di Kabupaten TTU,” jelasnya.
Disisi lain, Ia juga sangat menyayangkan sikap Bupati dan Wakil Bupati TTU yang semacamnya tidak memiliki ketegasan komitmen untuk memberikan evaluasi terhadap desa-desa yang bermasalah.
“seharusnya Bupati dan Wakil Bupati memiliki ketegasan sikap untuk memberikan evaluasi kepada desa-desa bermasalah. Jangan bawa ke Politik. Sehingga tidak terkesan ada pembiaran dan berefek pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa penataan birokrasi di bawah kepemimpinan Bupati Djuandi David dan Wakil Bupati Eusabius Binsasi semakin tak terkontrol. Lebih tepatnya birokrasi TTU semakin mengalami kehancuran.
Seharusnya sebelum pemilihan, kata dia, maka Bupati dan wakil Bupati TTU harus bijak dalam mengambil keputusan dan harus mampu mengayomi seluruh masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik karena mengecewakan masyarakat kecil.
“DPRD TTU sebagai wakil rakyat seharusnya juga tidak tinggal diam, tapi harus panggil bupati sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mencari solusi terkait masalah-masalah ini. Ini DPRD sepertinya tidur nyenyak sekali,” tutupnya.
(Kaperwil NTT/Alberto L)