BerandaDaerahDugaan Pemotongan BLT Di Pacitan: Menimbulkan Tanda Tanya Atas Ketaatan Aturan

Dugaan Pemotongan BLT Di Pacitan: Menimbulkan Tanda Tanya Atas Ketaatan Aturan

PACITAN – METROPAGINEWS.COM || Dugaan pemotongan BLT di Desa Gunungrejo Pacitan muncul melalui video dan VN. Simak analisis hukum dan implikasi praktik yang berpotensi melanggar aturan bantuan sosial.Sabtu (13/12/25)

 

Kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) KESRA kembali mencuat di Kabupaten Pacitan Jawa Timur,setelah awak media menerima rekaman video dan voice note (VN) yang beredar melalui aplikasi WhatsApp Rekaman tersebut menyebutkan praktik yang mencurigakan berlangsung di Desa Gunungrejo, Kecamatan Sudimoro, membuka sorotan atas ketaatan aturan dalam penyaluran bantuan negara.

Dalam rekaman suara yang diungkapkan oleh sumber berinisial B, warga menceritakan bahwa para penerima BLT dikumpulkan untuk briefing sebelum dana dicairkan. Pada kesempatan itu, diberitahu akan adanya potongan dana yang disebutkan sebagai upah untuk pihak yang menginput data dan sebagian lainnya dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan. Menurut informasi tersebut, penyaluran dilakukan sekitar akhir November dengan jumlah bantuan Rp900 ribu per KK untuk puluhan warga.

Namun, keabsahan rekaman tersebut masih dalam tahap verifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, identitas perekam, waktu, dan lokasi pengambilan rekaman belum diketahui secara pasti hanya disebutkan bahwa rekaman diambil di sebuah rumah warga tanpa detail yang jelas. Meskipun demikian, jika dugaan tersebut terbukti terjadi sesuai dengan yang disebutkan, praktik itu berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.

Dasar hukum yang jelas telah mengatur larangan pemotongan bantuan sosial. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial, Pasal 34 ayat (1) tegas menyatakan: “Bantuan sosial yang telah disalurkan kepada Penerima Bantuan Sosial dilarang dipotong dan/atau dikenakan pungutan dengan alasan apa pun.” Sedangkan ayat (2) menambahkan bahwa setiap pihak dilarang memanfaatkan penyaluran bantuan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Klarifikasi juga muncul dari penegak hukum dan lembaga terkait. Menurut pernyataan resmi Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan, BLT merupakan amanah negara yang diberikan langsung kepada penerima yang layak untuk keberlangsungan hidup sehingga pemotongan dengan alasan apa pun, termasuk pemerataan, tidak diperbolehkan. Meskipun ada kasus potongan atas kesepakatan warga, pihak desa tidak boleh terlibat atau mendukung tindakan tersebut, karena tetap melanggar aturan. Solusi yang tepat untuk ketidakcocokan data penerima adalah memperbaikinya, bukan memotong bantuan.

Sampai saat ini, awak media masih berupaya menghubungi Pemerintah Desa Gunungrejo dan instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan ini.

Dugaan pemotongan BLT ini menjadi pengingat penting akan kebutuhan ketaatan aturan dan transparansi dalam penyaluran bantuan negara.

 

 

 

( Desi)

 

 

Komentar Klik di Sini