BerandaBerita KriminalDugaan Pencabulan Anak di Malang Naik ke Penyidikan, Publik Desak Penegakan Hukum...

Dugaan Pencabulan Anak di Malang Naik ke Penyidikan, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

MALANG – METROPAGINEWS.COM |Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang resmi menaikkan status kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret nama seorang kyai berinisial MSA alias S, setelah dilaporkan oleh Purwaji pada 14 Februari 2025.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/59/II/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, dengan korban berinisial ASM. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/346/II/2025/Reskrim.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan, tipu muslihat, atau bujukan.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan memanggil MSA alias S untuk diperiksa sebagai terlapor. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang terkait hasil pemeriksaan pekerja sosial (peksos), serta bekerja sama dengan DP3A Kabupaten Malang untuk pemeriksaan psikologis korban. Polisi berencana menggelar gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

> “Proses sudah pada tahap penetapan tersangka,” ujar IPTU Transtoto Argo Kuncoro, S.H., Kanit Unit PPA Polres Malang, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Njekto Hadi Sasongko, S.H., menegaskan bahwa perkara ini harus ditangani secara tegas dan transparan.

> “Perbuatan ini sangat mencederai moral, karena dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya sendiri. Kami mendesak aparat menegakkan hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Warganet dan sejumlah pegiat perlindungan anak di Malang mendesak kepolisian agar tidak ragu menuntaskan perkara ini, mengingat terlapor disebut memiliki pengaruh kuat di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Langkah cepat Polres Malang diharapkan menjadi wujud komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus jaminan keadilan bagi korban anak di bawah umur.

(Azz)

Komentar Klik di Sini