BerandaBerita KriminalDugaan Pengeroyokan terhadap ODGJ di Puring, Keluarga Lapor ke Polres Kebumen

Dugaan Pengeroyokan terhadap ODGJ di Puring, Keluarga Lapor ke Polres Kebumen

KEBUMEN – METROPAGINEWS.COM || Sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial IR (30), warga Desa Puliharjo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Tambak Mulyo, Kecamatan Puring, pada Selasa malam (17/02/2026).

 

Dalam rekaman video yang beredar, korban tampak mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama oleh sejumlah orang. IR terlihat tidak melakukan perlawanan saat mengalami pemukulan, penendangan, hingga perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.

Pihak keluarga menyampaikan bahwa IR merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama ini tidak pernah meresahkan warga sekitar.

Atas kejadian tersebut, keluarga yang didampingi kuasa hukum, Kartiko Nur Rakhmanto, SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut ke Polres Kebumen pada Minggu (01/03/2026).

Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap ODGJ bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menegaskan perlindungan hak-hak ODGJ dari kekerasan, penelantaran, diskriminasi, serta perlakuan tidak manusiawi.

Selain itu, tindakan pengeroyokan juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Mereka juga berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, terlebih terhadap individu yang memiliki kondisi gangguan jiwa.

Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kesehatan jiwa dinilai penting guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

Reporter: Royo

Komentar Klik di Sini