BerandaDaerahDugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Dolok Marangir, Publik Desak Investigasi Tegas

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Dolok Marangir, Publik Desak Investigasi Tegas

SlMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM || Dugaan penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. SPBU di Jalan Rajamin Purba No. 14, Kelurahan Dolok Marangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, menjadi sorotan setelah ditemukan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken secara massal dan terbuka tanpa pengawasan memadai, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.

 

Pantauan langsung di lokasi memperlihatkan sejumlah orang bebas mengisi jeriken dengan Pertalite dalam jumlah besar. Sebuah mobil pickup Grandmax bahkan tampak mengangkut puluhan jeriken ke area pengisian tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum, termasuk Polsek Serbelawan yang memiliki yurisdiksi atas wilayah tersebut.

 

PSX 20250730 212652

Aturan Diabaikan, Pengawasan Mandul

Minimnya pengawasan dan lemahnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina memicu kekhawatiran publik. Dugaan pun mencuat bahwa BBM subsidi tidak lagi disalurkan secara tepat sasaran.

“Pengawasan seperti mati. SPBU ini terkesan jadi ladang permainan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan subsidi negara,” ujar Sahrul, warga setempat.

Petugas SPBU Menghindar, Izin Pembelian Tak Diperlihatkan

Saat dikonfirmasi, petugas SPBU memilih bungkam. Ia enggan memberikan informasi maupun menunjukkan surat izin pembelian BBM subsidi.

“Surat-suratnya ada, Bang. Tapi saya sedang kerja, tidak bisa diganggu,” katanya sambil menghindar.

Upaya menghubungi manajemen SPBU juga tidak membuahkan hasil. Pihak yang disebut berwenang tidak berada di lokasi, menambah tanda tanya besar terhadap transparansi dan kepatuhan operasional SPBU tersebut.

Potensi Pidana Berat, Negara Bisa Rugi Miliaran

Dugaan pelanggaran ini mengarah pada penyimpangan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Regulasi ini bukan hanya ancaman normatif, tetapi peringatan keras bagi pengelola SPBU dan pihak-pihak yang diduga ikut bermain di balik praktik ilegal tersebut.

Desakan Publik: “Polsek Jangan Tutup Mata!”

Kemarahan masyarakat terus meluas. Warga mendesak Polsek Serbelawan segera bertindak dengan memeriksa kegiatan di SPBU tersebut, menelusuri validitas dokumen izin pembelian BBM subsidi, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendapat keuntungan dari subsidi ilegal.

“Kalau tidak ada tindakan, ini akan jadi preseden buruk. Subsidi triliunan rupiah malah jatuh ke tangan yang tidak berhak,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

PSX 20250730 212510

Panggilan untuk Pemerintah dan Penegak Hukum

Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan nyata dari Pertamina, aparat kepolisian, dan lembaga pengawas lainnya. Dugaan penyelewengan yang merugikan negara dan rakyat kecil ini tidak boleh dibiarkan.

Media akan terus mengawal kasus ini hingga titik terang terungkap.

(Samhadi)

Komentar Klik di Sini