PEMATANG SlANTAR – METROPAGINEWS.COMD || Dugaan praktik kotor yang menyeret Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting yang kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK diduga merembet ke Kota Pematang Siantar. Indikasi adanya permainan serupa muncul di Dinas PUPR Kota Pematang Siantar di bawah kepemimpinan Sofian Purba.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Minggu (4/8/2025), sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Pematang Siantar tidak tercantum dalam laman resmi pengumuman pemenang tender. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan integritas proses pengadaan.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, terdapat dugaan kongkalikong antara Kadis PUPR Kota Pematang Siantar dan tiga anggota DPRD Kota Pematang Siantar berinisial M, R, dan H. “Pemenang tender tidak bisa diakses publik, diduga ada permainan antara oknum DPRD dan Kadis,” ungkapnya.
Dua proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Kantor DPRD Kota Pematang Siantar senilai Rp7 miliar dan proyek lainnya di lingkungan Dinas PUPR senilai Rp6 miliar. Proyek-proyek tersebut disebut-sebut dimenangkan oleh rekan dekat Sofian Purba yang bekerja sama dengan ketiga anggota DPRD tersebut.
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung ke kantor Dinas PUPR Kota Pematang Siantar, Sofian Purba tidak berada di tempat. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hingga kini juga belum dibalas.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Utara, SP Tambak SH, meminta Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, untuk segera memerintahkan Kejari Kota Pematang Siantar memanggil Kadis PUPR Sofian Purba beserta tiga anggota DPRD yang diduga terlibat. “Kami minta Kejaksaan bertindak cepat menelusuri dugaan penyimpangan proyek ini,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menindak semua pihak yang terlibat, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
(S. Hadi P.)
Komentar Klik di Sini