JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Resmob Satreskrim Polres Jakarta Utara menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Jakarta Utara. Ke empat pelaku yang ditangkap diantaranya, SH, TK, HA dan AS.
Mereka ditangkap setelah petugas Resmob Polres Jakut melakukan patroli cyber dan diketahui terjadi dua tindak pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi di wilayah Koja Jakarta Utara.
Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dengan didapatkan data bahwa identitas salah satu pelaku yang melakukan tindak pidana itu ialah SH, 28 th yang berdomisili di Koja Jakut.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan benar bahwa pelaku tinggal disalah kontrakan di daerah Cipeucang Koja Jakarta Utara dan pelaku SH, berhasil diamankan kurang dari 1 x 12 Jam setelah kejadian.
Berdasarkan keterangan pelaku SH bahwa saat itu pelaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya yang berinisial TK, 22 th dan pelaku HA, 30 th yang tinggal didaerah Koja Jakarta Utara.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, pelaku berhasil diamankan dengan ditemukan berbagai macam 3 buah kunci leter T beserta 2 buah mata kunci yang sudah dipipihkan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Kompol Ongkoseno Grandiarso, dari hasil interograsi awal, disimpulkan bahwa kelompok ini telah melakukan curanmor selama 3 bulan dengan jumlah kurang lebih 10 unit, dimana pelaku berhasil mendapatkan motor hasil curian kurang lebih sebanyak 5 hingga 10 unit sepeda motor tiap bulan.
“Barang hasil kejahatannya tersebut dijual kepada Penadah. Pertemuan antara tersangka TK dkk dengan Penadah, bertemu ditongkrongan nya dan berlokasi di Samudra Kampung Bahari Jakarta Utara,”ujarnya.
“Hasil dari penjualan sepeda motor curian, selain untuk keperluan pribadi, juga digunakan untuk membeli narkoba. Dari hasil test urine, para pelaku diketahui positive narkoba,” jelas Ongkoseno.( Tjip )


Komentar Klik di Sini