Jumat, Januari 31, 2025

FOIB Kembali Rapatkan Barisan Usai Pertemuan Dengan Kemenhub Di Jakarta

Must Read
YOGYAKARTA-METROPAGINEWS.COM|| Kedatangan beberapa Delegasi Forum Ojol Indonesia Bersatu (FOIB) dari pertemuan dengan Kemenhub di Jakarta, Yos Marparengga, atau akrab dipanggil Bang Yos memaparkan hasil pembicaraan dengan Kemenhub di group Koordinasi Ojol Se Indonesia (16/01/2025). Foib

Dalam pemaparan’nya dengan rekan-rekan lintas Daerah terkait hasil pertemuan FOIB dengan Kemenhub pada 14 Januari 2025, Bang Yos mengatakan “Pertemuan kami dengan Kemenhub di Jakarta kemarin, hanya ditemui oleh Direktur Angkutan yang merupakan level 3 dari puncak hirarki di Kemenhub, dan belum bisa bertemu secara langsung dengan pimpinan Kemenhub, padahal jauh-jauh kami dari Jogya,” paparnya.

Kemudian “Untuk 2 Persoalan Tuntutan dari FOIB, pertama pihak Kemenhub menerima aduan dari perwakilan driver lewat Delegasi FOIB tersebut, dan mengatakan akan mendiskusikan serta mengkaji lebih lanjut masalah persoalan tarif itu, serta menerima aduan dan kajian-kajian yang yang telah di buat untuk kemudian di pelajari serta di sampaikan pada pimpinan, sementara untuk persoalan kedua, mengenai hadirnya regulasi makanan dan barang.

Kemenhub menyampaikan bahwa kewenangan tarif layanan barang dan antar makanan tersebut ada di Kemendigi, namun begitu Kemenhub akan melihat kembali regulasi yang ada di Direktorat Sarana Prasarana untuk melihat apakah kewenangan Kemenhub dapat menjangkau layanan makanan dan barang tersebut, selanjutnya kami juga sudah menyerahkan secara langsung kajian-kajian yang telah kita lakukan sebelumnya, pada Direktur angkutan dari Kemenhub, serta Kasubdit angkutan perkotaan, yang mengatakan bahwa mereka akan mempelajari lebih lanjut kajian kajian kami tersebut, dan secepatnya menyampaikan serta mendiskusikan pada pimpinan.” terang Bang Yos.

Lebih lanjut berikut adalah rangkuman beberapa point’ yang kami sampaikan pada Kemenhub dalam pertemuan di Jakarta.

1. Berkaitan dengan tuntutan pertama yaitu meminta kenaikan tarif antar penumpang, KemenHub menyampaikan bahwa mereka menerima tuntutan ini, namun karena dalam penentuan kepastian’nya diperlukan kajian-kajian, maka mereka membutuhkan waktu, dan FOIB pun menjawab oke tidak masalah, kami bisa mengerti jika proses tersebut memerlukan waktu guna kajian lebih lanjut, tetapi FOIB tetap menekankan agar hal ini segera dieksekusi, serta tidak berlarut-larut.

2. Terkait tuntutan kedua mengenai hadirnya regulasi makanan dan barang, awalnya KemenHub menyampaikan bahwa tarif layanan barang dan makanan ada di KemenDigi dengan produk hukum PerMenKom 1 tahun 2012, FOIB kemudian menjawab bahwa melihat PerMenKom 1 tahun 2012 semestinya harus dipelajari secara utuh dengan mempertimbangkan regulasi di atasnya yaitu PP 15 2013, tentang pelaksanaan UU POS dan UU 38 tahun 2009 tentang POS, setelah mempelajari keseluruhan regulasi baru akan terlihat bahwa PerMenKom 1 tahun 2012 hanya mengatur tarif layanan POS komersial, sedangkan tuntutan FOIB bukan terhadap tarif layanan pos komersial, melainkan terhadap tarif penggunaan sepeda motor yang digunakan dalam angkutan makanan dan barang pada ojek online.

3. FOIB juga menyampaikan bahwa seluruh aspek teknis sepeda motor ada di KemenHub maka sudah sewajarnya biaya-biaya yang keluar oleh sepeda motor menjadi kewenangan KemenHub, mereka mengerti hal tersebut dan berjanji akan segera mendiskusikan dengan pimpinan.

4. Sejalan dengan hal itu KemenHub juga sempat menyampaikan bahwa dulu mereka pernah melakukan rapat koordinasi dengan KemenDigi, dalam rapat tersebut KemenDigi menyampaikan bahwa mereka akan merevisi PerMenKom 1 tahun 2012 mengenai Tarif Formula Layanan Pos Komersial, lalu KemenHub kemudian menanyakan hal itu ke FOIB, dan kamipun menjawab bahwa dalam RPM (Rancangan Peraturan Menteri) yang dimaksud, tidak ada pengaturan mengenai tarif penggunaan sepeda motor oleh KemenDigi, karena sejatinya kewenangan untuk mengatur biaya-biaya yang keluar atas penggunaan sepeda motor itu ada diKemenHub, mengetahui hal ini KemenHub kedepan akan membuat surat ke KemenDigi untuk melakukan klarifikasi, selain itu KemenHub juga akan melihat kembali regulasi yang ada di Direktorat Sarana Prasarana untuk melihat apakah kewenangan KemenHub dapat menjangkau layanan makanan dan barang.

5. FOIB menyampaikan, berdasarkan PerPres 173 tahun 2024 Pasal 6 huruf a serta amanah UU 22 tahun 2009 konsideran b, terlihat jelas bahwa KemenHub bertanggung jawab untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan setiap kendaraan tranportasi, sepeda motor salah satunya.

6. Lalu KemenHub menyampaikan bahwa kendala yang mereka hadapi salah satunya karena sepeda motor belum diakui oleh UU 22 tahun 2009 sebagai angkutan umum, FOIB kemudian menjawab bahwa betul sepeda motor belum diakui sebagai angkutan umum, hal ini sejalan dengan putusan MK No 41/PUU-XVI/2018, namun demikian dalam putusan yang sama yaitu pada angka 3.9.1 alinea 4 dan alinea 9. MK menyatakan bahwa sekalipun sepeda motor tidak termasuk sebagai angkutan umum, tetapi sepeda motor tetap bisa digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut biaya, berarti ada definisi lain dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang dapat mengakomodir sepeda motor, hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (10). FOIB berkesimpulan bahwa sekalipun sepeda motor belum diakui sebagai angkutan umum tetapi boleh berperilaku layaknya angkutan umum dan tetap memiliki hak untuk memperoleh aspek keselamatan dan keamanan.

7. Selanjutnya FOIB menyerahkan kajian kajian yang sudah disusun kepada Direktur Angkutan, dan mereka berjanji untuk mempelajari semua kajian-kajian yang diterima tersebut.

Baca : https://metropaginews.com/gabungan-ojol-kembali-rapatkan-barisan-menuntut-kejelasan-nasib/

Wuri Ramawati Ketua Forum Ojol Yogya Bersatu (FOYB) mengatakan “Pertemuan sekitar 80 menit itu dirasa sangat singkat dan tidak bisa tuntas serta maksimal karena keterbatasan waktu, karenanya, FOIB memandang perlu untuk melakukan pertemuan susulan, serta jika dalam 6 bulan tidak ada progres maka terpaksa perlu dilakukan aksi demo di Kemenhub, kami ini datang jauh jauh dari Jogya sejauh 6000 Kilometer, namun terkesan Kemenhub tidak terlalu serius dalam menanggapi kehadiran kami,” ujarnya

Wury Ramawati menambahkan setidaknya ada beberapa tindakan dan langkah kami selanjutnya dalam menyikapi persoalan dengan Kemenhub ini :

1.FOIB berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga selesai.
2.FOIB memandang perlu dilakukan audiensi lebih lanjut bulan depan dengan dihadiri oleh Biro hukum dari KemenHub dan Biro hukum dari KemenDigi serta TIM kajian dari FOIB, Diharapkan dalam pertemuan tersebut dibahas seluruh aspek regulasi dari kedua Kementerian untuk selanjutnya menentukan siapa yang lebih berwenang dalam membuat regulasi angkutan makanan dan barang pada ojek online.
3.FOIB memandang jika dalam 6 bulan tidak ada progres maka perlu dilakukan aksi demo di KemenHub
4. Berkaitan dengan hal ini maka FOIB mengajak kepada seluruh rekan perjuangan untuk bersiap siap menghadapi kemungkinan terburuk yaitu Demo Besar-besaran

Terpisah Yan Mahardika driver ojol dari Solo mengatakan “Ini benar-benar terlalu berbelit-belit, birokrasi yang membutuhkan silat lidah dan basa basi yang akut, apakah karena kita memang tidak ada uang, jadi menjadikan hal ini tidak mengandung ke urgent’nan ?… kita para driver ojol itu hanya butuh tarif yang layak titik, sulitnya dimana kok malah saling lempar lemparan, sebenarnya benar-benar mau mengurus atau tidak persoalan ini.”terangnya

Josafat Satrijawibawa mengatakan ” Ya kalau sayuk-sayuk terdengar, sepertinya akan terjadi demo besar dalam waktu dekat, bilamana Kemenhub memadang persoalan ini dengan sebelah mata, karena Jogya sudah mengisyaratkan untuk merapatkan barisan, berarti rantai komando per Daerah akan segera dipersiapakan, kita’pun yang dari Solo dan beberapa Daerah lain tentunya tak bisa tinggal diam dengan persoalan yang terjadi, apapun bagaimanpun perjuangan rekan rekan ojol, tetap akan kami support dan sebisa mungkin kita juga sedang merapatkan barisan secara internal bilamana sewaktu waktu ada pergerakan tinggal bergandeng tangan dan menyusun formasi,” pungkasnya.

Terpisah Tri Prasongko driver ojek online Delanggu mengatakan “Kita tidak kaget kalau hasilnya seperti itu karena persoalan ini memang persoalan lama dan dulu juga pernah kita demo serta ajukan ke DPRD, dan Walikota dengan rekan rekan Solo Raya, dan ya memang seperti itulah birokrasi yang beribet yang membuat Indonesia ga maju maju “paparnya

( Pitut Saputra )

Facebook Comments

Latest News

Kronologi Kebakaran Rumah di Robatal Sampang, Kerugian Capai Rp 250 Juta

SAMPANG – METROPAGINEWS.COM || Sebuah rumah di Dusun Mungging, Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengalami kebakaran...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463