PEMATANGSIANTAR – METROPAGINEWS.COM || Aktivitas galian C yang diduga ilegal masih berlangsung di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Meski telah menjadi sorotan publik dan diberitakan di berbagai media, kegiatan tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan.
Menurut keterangan warga setempat bernama Markom, Jumat (10/5/2025), tidak ada pematangan lahan resmi di wilayah tersebut untuk pembangunan perumahan. Ia juga menyoroti bahwa Kota Pematangsiantar belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang jelas.
“Setahu saya, di Pematangsiantar tidak ada RTRW. Tapi pihak pengelola galian C tetap saja melakukan pengerukan tanah dengan alasan pematangan lahan untuk perumahan,” ungkapnya kepada awak media.
Yang lebih mengkhawatirkan, tanah hasil galian yang diduga ilegal itu disebut-sebut digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol ruas Tebing–Parapat oleh kontraktor pelaksana, Hutama Karya. “Seharusnya tidak boleh menggunakan material yang didapat dari sumber ilegal,” tambah Markom.
Diduga, proyek tol tersebut justru menjadi pemicu maraknya aktivitas galian C ilegal di kawasan itu. Lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dinilai memperparah kondisi ini. Selain merugikan negara, penggalian tanpa izin juga mengancam kelestarian lingkungan yang bisa menyebabkan banjir dan longsor.
Selain itu, aktivitas galian C ini juga merusak infrastruktur jalan. Truk pengangkut tanah melintasi jalan yang tidak sesuai dengan kelas muatannya, mengakibatkan jalan cepat rusak, berlubang, bahkan membahayakan pengguna jalan karena kondisi licin dan berdebu.
Berdasarkan data yang dihimpun media, hingga saat ini tidak ada satu pun perusahaan galian C di wilayah Pematangsiantar yang memiliki izin resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara.
Ironisnya, meskipun tim dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dikabarkan tengah berada di Pematangsiantar pada hari yang sama, aktivitas galian C di Tanjung Pinggir tetap berjalan seperti biasa. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah ada pembiaran atau bahkan dugaan praktik suap oleh oknum tertentu? Tim media masih terus melakukan investigasi terkait hal ini.
Sementara itu, Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Utara, S.H. Purba Tambak SH, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa usaha yang merusak lingkungan tidak bisa dibenarkan oleh hukum.
“Masyarakat boleh berusaha, tapi jangan merusak lingkungan. Jika sudah dipublikasikan oleh media namun tetap diabaikan oleh pejabat terkait, maka kami tidak segan melaporkannya ke Polda Sumut,” tegasnya.
(S. Hadi Purba)
Komentar Klik di Sini