GRESIK — METROPAGINEWS.COM || Kepolisian Resor Gresik bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sevi Ayu Claudia (30), seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Sidoarjo. Satu tersangka berinisial SR (36) berhasil diamankan di kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.15 WIB.
“Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers.
Berawal dari Janji Palsu, Berakhir Tragis
Kapolres menjelaskan, korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama di sektor transportasi daring. Namun, relasi tersebut memburuk sejak tahun 2023, ketika korban diduga menjanjikan kepada SR bahwa ia dapat membantu memasukkan yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.
Janji tersebut tak kunjung ditepati. SR yang saat itu tengah mengalami tekanan ekonomi karena istrinya sedang hamil terus menagih janji tersebut, namun selalu dijawab dengan penundaan.
Merasa kecewa dan tertekan, SR kemudian merencanakan pembunuhan. Ia memancing korban untuk datang ke tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang berlokasi di Perum Griya Bhayangkara Permai, Desa Urangagung, Sidoarjo, pada Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB.
Dibunuh di Ruang Kerja, Korban Tak Berkutik
Setibanya di lokasi, korban langsung diajak masuk ke ruang kerja. Di dalam ruangan tertutup itulah, SR memukul korban dari belakang menggunakan alat pemotong kertas. Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku terus menghantam kepala korban hingga tak sadarkan diri dan meninggal di tempat.
Hasil pemeriksaan awal tim forensik menemukan adanya cairan putih pada tubuh korban. Sampel cairan tersebut telah dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Keluarga Mulai Cemas Sejak Malam
Sevi diketahui berpamitan kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan. Ketika hingga malam ia tak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi, pihak keluarga mulai cemas. Ibu, tante, dan sepupunya sempat menghubungi korban sekitar pukul 22.00 WIB, namun tidak mendapat respons.
Korban diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta rekan-rekan sejawatnya di komunitas ojek daring.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi kini terus mendalami motif dan kronologi pembunuhan tersebut. Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.
“Laporkan melalui hotline ‘Lapor Kapolres’ atau langsung ke kantor polisi terdekat. Respons cepat adalah komitmen kami untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik guna mengungkap seluruh fakta yang terkait kasus ini.
— (Redho)
Komentar Klik di Sini