Selasa, Februari 25, 2025

Gerbang Tani : Nelayan Keberatan Dengan Aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT

Must Read

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menyatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mewajibkan kapal di bawah 30 Gross Ton menggunakan Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring sistem berbasis sinyal sangat memberatkan para nelayan kecil.

“Aturan ini menambah beban nelayan kecil karena mereka harus membeli perangkat senilai Rp18 juta per unit,” kata Ketua Gerbang Tani DKI Jakarta Tri Waluyo di Jakarta, Rabu (19-2-2025 )

Menurut dia hal ini yang dikeluhkan nelayan yang datang ke Posko Gerbang Tani Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara yang berasal dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang akan diberlakukan tahun ini terhadap kapal di bawah 30 GT.

Ia menyebutkan di Muara Angke ini ada 1.000 nelayan dengan kapal di bawah 30 GT dan mengaku sangat keberatan karena aturan ini mencekik mereka.

Belum lagi pajak tahunan yang harus mereka bayar sebesar Rp6 juta per tahun.

Ia mengatakan dengan adanya VMS ini juga akan mengetahui posisi kapal nelayan dimana dan jika mereka berada di luar zonasi tangkap maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi denda sesuai regulasi tersebut.

Bahkan jika mesin kapal nelayan mati dan mereka terbawa angin laut hingga ke luar zonasi tangkap mereka juga akan didenda.

“Ini yang memberatkan nelayan,” kata dia.

Ia mengatakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT ini merupakan nelayan kecil dan mereka memiliki beragam kendala saat melaut mulai dari kesulitan bahan bakar minyak bersubsidi, cuaca buruk yang membuat mereka tidak melaut.

“Jika kapal tidak memasang VMS ini maka tidak boleh melaut dan jika memaksa tetap melaut akan ada sanksi,” kata dia.

Dari segi aturan yang banyak dan modal yang tinggi, lanjutnya para nelayan ini saat melaut juga tak jelas penghasilan yang mereka dapat.

Ada yang berhasil bawa ikan pulang dan tidak sedikit pulang dengan tangan hampa.

“Ini yang perlu dikaji pemerintah agar regulasi ini benar-benar membuat nelayan sejahtera, jangan menambah beban mereka,” kata dia.

Ia mengatakan Gerbang Tani sebagai oranisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memfasilitasi nelayan ini bertemu wakil rakyat di DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui fraksi PKB untuk menyampaikan aspirasi ini.

“Kami menunggu kawan-kawan nelayan dari luar daerah untuk datang ke Jakarta dan bertemu dengan DPR RI serta Kementerian KKP,” kata dia

Sementara itu pemilik kapal di bawah 30 GT di Muara Angke, H Edi mengaku keberatan dengan kebijakan ini karena harus melengkapi kapal dengan alat yang mahal dan membuat potensi mereka kena denda.

“Saya menolak ini karena nelayan itu berangkat melaut kadang untung kadang merugi, ini memberatkan,” kata dia.

Tokoh masyarakat Muara Angke H Suhaeri menyatakan penolakan karena regulasi ini memberatkan nelayan dalam mencari ikan di laut.

Nelayan harus mengurus izin tangkap di lokasi tertentu dan jika keluar zona wilayah tangkap ada sanksi denda yang memberatkan.

Ia mencontohkan di musim Barat ini, angin kencang dan nelayan biasanya melaut di pinggir alias di luar zona biasa dan ini tentu memberatkan.

“Kami meminta agar regulasi ini dikaji ulang dan jangan diberlakukan,” kata dia.( Cip )

Facebook Comments

Latest News

Resmi Ditandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 Serta Keppres Nomor 30 Tahun 2025 Oleh Presiden Republik Indonesia

JAKARTA - METROPAGINEWS.COM II Presiden telah resmi menandatangani Undang - Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5464