KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Wakil Ketua DPRD Klaten H. Haryanto dorong pelaku usaha di Wonosari Klaten miliki NIB dan manfaatkan sistem OSS dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, dengan pelayanan yang tidak dipungut biaya. Akses di oss.go.id.Rabu (4/3/2026)
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan bagi pelaku usaha digelar di Kecamatan Wonosari pada Selasa (3/3/2026), dengan dihadiri oleh pelaku usaha dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten lainnya. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait prosedur perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Klaten dari Fraksi Gerindra, H. Haryanto, menjadi narasumber utama yang menyoroti pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap pelaku usaha. Menurutnya, NIB merupakan syarat wajib yang memberikan legalitas resmi, sehingga dapat mempermudah akses permodalan, kerja sama bisnis, serta berbagai fasilitas pendukung usaha lainnya.
“Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi bila ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam usaha, makanya alangkah baiknya jika kita memiliki NIB yang tercatat dalam kepemerintahan,” paparnya saat memberikan arahan.
Sosialisasi ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Selain memberikan pemahaman teknis tentang perizinan, kegiatan ini juga bertujuan mewujudkan iklim investasi yang kondusif, cepat, mudah, dan terintegrasi di Kabupaten Klaten. H. Haryanto menambahkan bahwa sosialisasi juga mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat, menjamin kepastian hukum dalam proses perizinan, serta mengundang partisipasi aktif masyarakat dalam membangun ekosistem usaha yang sehat.

Dalam paparannya, dia juga menekankan pengenalan sistem Online Single Submission (OSS) Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui platform ini, para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara daring yang secara otomatis menfasilitasi berbagai proses, antara lain:
– Pendaftaran NIB Online.
– Validasi data lintas kementerian/lembaga.
– Pelaporan Laporan Kinerja dan Pembangunan Manusia (LKPM) berkala.
Untuk mempermudah proses, Kabupaten Klaten membagi jenis kegiatan usaha menjadi empat tingkat risiko, di mana setiap tingkatan memiliki persyaratan dokumen perizinan yang berbeda sesuai dengan dampak yang mungkin ditimbulkan:
– Risiko Rendah: Hanya memerlukan NIB.
– Risiko Menengah Rendah: NIB + Sertifikat Standar.
– Risiko Menengah Tinggi: NIB + Verifikasi.
– Risiko Tinggi: NIB + Izin Usaha.
Sertifikat Standar akan diterbitkan setelah pelaku usaha memenuhi standar teknis dan operasional kegiatan usahanya. Verifikasi dilakukan oleh Dinas atau instansi teknis terkait sesuai bidang usaha. Sedangkan untuk usaha berisiko tinggi, izin akan diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemerintah daerah atau pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Alur proses perizinan berusaha yang benar adalah sebagai berikut:
1. Registrasi akun pada platform OSS.
2. Penetapan tingkat risiko usaha oleh sistem atau instansi terkait.
3. Pemenuhan komitmen wajib sesuai dengan persyaratan risiko usaha.
4. Verifikasi teknis oleh instansi berwenang (jika diperlukan).
5. Penerbitan izin atau konfirmasi kelengkapan perizinan.
Sebagai poin penting, H. Haryanto menekankan bahwa seluruh pelayanan perizinan berusaha yang diselenggarakan oleh Dinas terkait tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini berlaku untuk:
– Layanan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk penerbitan NIB.
– Layanan pendampingan penggunaan sistem OSS dan konsultasi perizinan.
Selain itu, H.Haryanto juga berkomitmen keras mengawasi untuk mencegah terjadinya pungutan liar dalam setiap tahapan pelayanan.
Akses ke sistem perizinan online dapat diperoleh melalui situs resmi oss.go.id, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Klaten.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh pelaku usaha di Kecamatan Wonosari dan Kabupaten Klaten secara keseluruhan dapat segera melengkapi legalitas usaha dengan memiliki NIB dan memanfaatkan sistem OSS, sehingga dapat berkontribusi lebih optimal pada pertumbuhan ekonomi lokal dengan dasar yang jelas dan terjamin kepastian hukumnya.
( Desi )


Komentar Klik di Sini