JAKARTA – METROPAGINEWS.COM ll Penyelesaian permasalahan narkotika tidak hanya menjadi tugas Polri, tetapi juga seluruh stakeholder, dan juga masyarakat. Kepala BNN RI
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN RI Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., saat menghadiri konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika internasional hasil joint operation yang dilakukan selama bulan September-Oktober, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/11).
Dalam konferensi pers tersebut, 80 kasus tindak pidana narkotika diungkap, 136 tersangka diamankan, dan sejumlah barang bukti disita, diantaranya 1,07 ton sabu; 1,12 ton ganja; 357.731 butir ekstasi; dan lain sebagainya. Serupa dengan apa yang diungkapkan Kepala BNN RI, Kabareskrim Polri Drs. Wahyu Widada, M.Phil., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergitas.
Operasi gabungan yang dilakukan Bareskrim bersama Drug Enforcement Administration (DEA), BNN, Kejaksaan Agung, PPATK, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Pemasyarakatan atau yang saat ini berganti menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut telah berhasil menyelamatkan lebih dari 6 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Kepala BNN RI dan Kabareskrim dalam konferensi pers tersebut juga menyoroti terkait kampung narkoba yang menjadi basis para bandar dalam menjalankan bisnis narkoba. Marthinus Hukom menyampaikan bahwa dibutuhkan berbagai pendekatan untuk dapat mengubah kampung narkoba, baik melalui pendekatan hukum, ekonomi, sosial, pendidikan, dan lainnya.
“Saat ini BNN mengindikasi adanya 900 kampung narkoba,” sebut Kepala BNN RI.
Bagai gayung bersambut, Kabareskrim pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menutup jalur-jalur masuk penyelundupan dan mengubah kampung-kampung narkoba sehingga memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap ancaman bahaya narkotika dengan berkolaborasi bersama kementerian/lembaga termasuk BNN.
Komitmen mengatasi permasalahan narkotika memang telah masuk dalam misi Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita. Pemerintah juga telah memasukan pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu program dari 17 program prioritas yang telah ditetapkan.
Dalam mendukung program tersebut, selain menekan supply melalui pemberantasan, BNN juga memprioritaskan penurunan demand salah satunya melalui upaya rehabilitasi. Kepala BNN RI menyebutkan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan terdapat 996 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh Indonesia di samping 6 fasilitas rehabilitasi BNN. Kepala BNN RI pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan diri atau anggota keluarga yang membutuhkan rehabilitasi.
“Sampaikan kepada masyarakat bahwa melaporkan diri untuk rehabilitasi itu dilindungi oleh Undang-Undang, tidak akan ditangkap, ataupun diproses hukum,” imbau Kepala BNN.
Ke depan, Marthinus Hukom mengatakan, sejalan dengan Asta Cita BNN akan mengoptimalkan dan menguatkan pusat-pusat rehabilitasi narkoba sehingga dapat menjangkau para penyalahguna narkoba.
(m nur)