KARANGANYAR – METROPAGINEWS.COM || Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh pada 10 Desember, SERTA BUMI (Serikat Tani Bumi Intanpari) ,AGRA (Aliansi Gerakan Reforma Agraria) Kabupaten Karanganyar menyerukan agar negara segera memenuhi dan melindungi hak-hak petani sebagai bagian dari hak asasi manusia universal.Rabu (10/12/25)
Seruan ini disampaikan langsung oleh Ketua SERTA BUMI – AGRA Karanganyar, Yoseph Heriyanto, dalam pernyataan resminya.
Dalam momentum peringatan hari HAM ini, Yoseph menegaskan bahwa petani selama ini masih menjadi kelompok yang paling rentan, meskipun mereka merupakan penopang utama ketahanan pangan nasional.
“Petani bukan hanya penghasil pangan, tetapi penjaga kehidupan dan peradaban bangsa. Namun hingga hari ini, nasib mereka masih jauh dari rasa aman, adil, dan bermartabat,” ujar Yoseph Heriyanto.
Ia mengingatkan bahwa dunia internasional telah mengakui hak-hak petani melalui Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan atau United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) yang disahkan pada 2018.
Deklarasi tersebut memuat hak atas tanah, benih, air, lingkungan hidup, harga yang adil, hingga perlindungan dari kriminalisasi. Indonesia sendiri termasuk di antara 121 negara yang mendukung deklarasi tersebut.
Meski demikian, Yoseph menyebut bahwa berbagai ketentuan dalam UNDROP belum sepenuhnya diwujudkan dalam kebijakan nasional maupun implementasi di tingkat lokal.
Menurut SERTA BUMI – AGRA, sejumlah masalah struktural masih membayangi petani Karanganyar dan wilayah lain di Indonesia, seperti konflik agraria yang berulang, penguasaan tanah oleh korporasi, mahalnya biaya produksi, hilangnya kedaulatan benih, hilangnya kedaulatan tanam, pupuk mahal dan krisis air, serta kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah.
“Semua ini adalah bentuk konkret pelanggaran hak asasi manusia. Hak atas tanah, hak atas pangan, dan hak atas penghidupan layak bukan sekadar isu ekonomi, tetapi hak fundamental yang wajib dijamin negara,” tegas Yoseph.
Enam Seruan SERTA BUMI – AGRA pada Hari HAM Internasional
Dalam pernyataannya, SERTA – BUMI AGRA Karanganyar menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Negara wajib melaksanakan reforma agraria sejati, sesuai amanat UUPA 1960, serta menghentikan perampasan tanah.
2. Mengakui dan mengimplementasikan UNDROP (2018) sebagai standar perlindungan HAM petani.
3. Menghentikan kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap petani.
4. Mewujudkan harga komoditas yang adil, kebijakan pupuk yang tepat sasaran, keteraediaan air untuk irigasi, kedaulatan benih, kedaulatan tanam dan alat produksi murah bagi petani.
5. Melindungi lingkungan pertanian dari pencemaran dan alih fungsi lahan.
6. Memperkuat peran perempuan dan pemuda tani.
Yoseph Heriyanto menegaskan, bahwa petani adalah penjaga pangan, maka negara tidak boleh abai, perjuangan menegakkan hak-hak petani adalah bagian dari perjuangan menegakkan martabat bangsa.
“Tidak ada kedaulatan pangan tanpa petani yang berdaulat. Tidak ada keadilan sosial tanpa reforma agraria sejati yang berpihak pada rakyat,” ungkapnya.
Yoseph melalui SERTA BUMI- AGRA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat solidaritas dalam membangun desa, mempertahankan tanah, dan memastikan petani dihormati sebagai subjek hak asasi manusia.
Selamat hari HAM International 2025.
“Hidup Petani! Hidup Perjuangan Rakyat! Kedaulatan Pangan untuk Keadilan dan Kemanusiaan.
(Desi/YS)


Komentar Klik di Sini