SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM || Warga Nagori Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun, digegerkan dengan dugaan kasus penggelapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 yang menyeret nama Pangulu (Kepala Desa) Suwito. Isu ini mencuat setelah terungkap bahwa 11 ekor sapi bantuan yang dibeli menggunakan dana desa tak diserahkan kepada kelompok tani, melainkan justru dikuasai secara pribadi oleh keluarga Pangulu.
Dana senilai Rp 425 juta diduga telah dikucurkan dari APBDes 2024 untuk program peternakan sapi, namun nasib sapi-sapi tersebut kini menjadi misteri.
Dana Desa Mengalir, Sapi “Disimpan” di Belakang Rumah
Berdasarkan penelusuran tim MetropagiNews, pembelian 11 ekor sapi dilakukan menggunakan anggaran tahap pertama tahun 2024 sebesar Rp 241 juta, ditambah Rp 41 juta untuk pembelian pakan ternak, total mencapai Rp 282 juta. Sapi-sapi tersebut tidak disalurkan ke Kelompok Tani Mandiri Tani Jaya, sebagaimana semestinya, namun justru terlihat dipelihara di belakang rumah pribadi Suwito dan dikelola oleh anak kandungnya.
Informasi tersebut menyebar luas di masyarakat dan memicu keresahan. Warga mempertanyakan alasan mengapa bantuan ternak rakyat dikuasai oleh individu, bukan kelompok.
Pangulu Akui Sapi Sudah Dijual
Pada 23 Juni 2025, tim MetropagiNews mencoba mengonfirmasi langsung kepada Pangulu Suwito. Saat mendatangi kantor desa, kantor sudah tutup meski masih jam kerja pukul 14.00 WIB. Tim kemudian mengunjungi rumah pribadi Suwito.
Di hadapan tim, Suwito membenarkan bahwa sapi-sapi tersebut telah dijual seharga Rp 13–14 juta per ekor sebanyak 9 ekor, sementara 2 ekor lainnya tidak diketahui keberadaannya. Ketika ditanya lebih lanjut soal transparansi hasil penjualan, Suwito tidak mampu memberikan rincian ke mana larinya uang sebesar Rp 126 juta hasil penjualan sapi tersebut.
Suwito juga menyebut bahwa penguasaan sapi oleh keluarganya dilakukan untuk menutupi tunggakan pajak dan bahwa sapi-sapi itu akan dikuasai selama 1 tahun.
Dana Desa Rp 425 Juta untuk Sapi, Hasil Penjualan Cuma Rp 126 Juta?
Dari laporan keuangan desa yang dihimpun warga, diketahui bahwa:
Tahap I :
Pembelian 11 sapi: Rp 241 juta
Pakan ternak: Rp 41 juta
Tahap II:
Biaya penggemukan: Rp 163 juta
Total dana desa yang digunakan: Rp 425 juta.
Namun hasil penjualan 9 sapi hanya menghasilkan Rp 126 juta jauh di bawah total anggaran yang digunakan.
Mirisnya, Suwito sempat mengakui bahwa harga anak sapi waktu pembelian hanya Rp 9 juta per ekor, atau hanya Rp 99 juta untuk 11 ekor, yang semakin menguatkan dugaan adanya mark-up dan penggelapan anggaran.
Suwito Mengaku Siap Dipecat dan Tak Sanggup Hadapi Tekanan
Dalam kondisi emosional, Suwito menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya “sudah tidak sanggup menghadapi tekanan dari camat, BPMN, hingga inspektorat”. Ia juga mengatakan siap mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan dan bahkan menyatakan bersedia dicopot dari jabatannya sebagai Pangulu.
Namun sikap emosional dan pernyataan Suwito ini justru menimbulkan tanda tanya besar: Ada apa di balik tekanan yang disebutkan? Siapa saja yang terlibat?
Desakan Warga: APH Harus Turun Tangan!
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Simalungun, Unit Tipikor, dan Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan. Dugaan penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, serta penggelapan bantuan ternak rakyat ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat Dana Desa.
“Kami minta aparat hukum memeriksa Pangulu Suwito secara tuntas. Ini bukan hanya soal sapi, tapi soal kepercayaan publik yang disalahgunakan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
MetropagiNews.com akan terus mengawal kasus ini dan menyajikan perkembangan terbaru di lapangan. Publik menanti: apakah aparat hukum berani bertindak tegas demi menjaga integritas Dana Desa?
(Sujonny ST.)
Komentar Klik di Sini