KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Kasus korupsi di Klaten disorot, IKA PMII desak Polres percepat penyidikan Gedung Dukcapil dan BKK. Kasat Reskrim berdalih butuh waktu.Sabtu (15/11).
Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Klaten menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Polres Klaten terkait lambatnya penanganan dugaan korupsi pembangunan Gedung Dukcapil dan kasus BKK Pusat Klaten. Kekecewaan ini disampaikan setelah audiensi antara IKA PMII dan Polres Klaten pada Jumat 14 November 2025 ,yang dinilai tidak membuahkan hasil signifikan.
Juru bicara IKA PMII, Marco (Marwan Khalil), yang juga tokoh muda Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Kapolres Klaten dalam audiensi menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menangani perkara ini. “Audiensi ini tidak memberikan penjelasan yang memadai. Kami merasa Polres Klaten tidak serius dalam menuntaskan kasus ini,” tegas Marco.

Menurut Marco, kasus dugaan korupsi Gedung Dukcapil yang telah berproses sejak 2019 terkesan “dilempar” yang akan berlanjut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara itu, penanganan kasus BKK Pusat tidak memiliki kejelasan, bahkan nilai kerugian negara pun belum ditetapkan.
“Kami memberikan ultimatum kepada Polres Klaten selama satu bulan untuk menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kedua kasus ini. Jika tidak ada perkembangan berarti, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk pergerakan ke BPKP,” ujar Marco dengan nada tegas.

IKA PMII menekankan bahwa penyelesaian kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Klaten. Stagnasi dalam penanganan kasus korupsi akan merusak citra kepolisian dan menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.
Menanggapi kekecewaan IKA PMII, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa S.Tr.K.S.I.K.MH, menyatakan bahwa audiensi berlangsung baik dan masukan dari masyarakat dianggap sebagai dorongan positif untuk memperkuat integritas dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa penanganan kedua kasus tersebut harus melalui tahapan penyelidikan yang membutuhkan waktu.
“Tidak ada masalah dalam audiensi. Semua harus melalui proses dan mekanisme investigasi yang memang membutuhkan waktu,” jelas AKP Taufik. Polres Klaten berkomitmen untuk memberikan informasi secara transparan dan membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat.
Meskipun demikian, IKA PMII tetap pada pendiriannya bahwa Polres Klaten harus menunjukkan bukti nyata dalam penanganan kasus korupsi ini. Ultimatum satu bulan diberikan sebagai batas waktu bagi Polres Klaten untuk membuktikan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Klaten.
(Desi)


Komentar Klik di Sini