JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus biro jodoh pesanan yang melibatkan lima warga negara asing asal Tiongkok. Pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.Senin (26/5/2025).
Kasus ini bermula pada Selasa malam, 6 Mei 2025, saat petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan rutin di sebuah hotel di kawasan Taman Sari. Petugas menemukan dua pria WNA asal Tiongkok dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu di antaranya tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Petugas kemudian mendampingi WNA itu ke tempat tinggalnya untuk mengambil paspor. Di lokasi tersebut, ditemukan satu WNA Tiongkok lainnya. Ketiganya — berinisial ZL, WW, dan LF — langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan ketiga WNA yang diamankan, diperoleh informasi tentang dua orang lainnya yang diduga menjadi penanggung jawab agen biro jodoh. Pada Kamis malam, 8 Mei 2025, petugas kembali melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan dua pria WNA Tiongkok berinisial LW dan SH di sebuah apartemen di kawasan Taman Sari.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa LW datang ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan. LW berperan sebagai perekrut pelanggan pria WNA Tiongkok yang ingin mencari istri WNI, sedangkan SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan usia.
Kelima WNA ini diketahui tergabung dalam agen biro jodoh di Tiongkok dan datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI sebagai bagian dari skema penipuan. Setiap pelanggan di Tiongkok dikenakan biaya tertentu untuk dijanjikan pernikahan dengan perempuan Indonesia.
Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dikenai tindakan administratif.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, mengungkapkan bahwa kelima WNA tersebut merupakan bagian dari komplotan penipu. “Modus ini memanfaatkan keinginan laki-laki di Tiongkok untuk menikah dengan WNI karena biaya menikah di negara mereka sangat tinggi,” jelasnya.
Rencana tindak lanjut terhadap kelima WNA tersebut adalah tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan kerja profesional Imigrasi Jakarta Barat dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum seperti ini penting demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Imigrasi Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah hukumnya.
Reporter: Cip
Komentar Klik di Sini