BerandaDaerah"INTIP Soroti Ratoon Tebu: Negara Bungkam, Publik Bertanya, TKD Masuk Penerima Bantuan...

“INTIP Soroti Ratoon Tebu: Negara Bungkam, Publik Bertanya, TKD Masuk Penerima Bantuan Bibit”

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Pelaksanaan program bongkar ratoon tebu 2025 di Kabupaten Malang, kian menjadi sorotan publik. Isu yang mencuat kali ini berkaitan dengan biaya bongkar muatan (unloading) bibit yang disebut mencapai Rp200 ribu, serta dugaan aliran bantuan ke Tanah Kas Desa (TKD).

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika yang dirugikan adalah negara, lalu siapa yang seharusnya melapor? Negara tentu tidak hadir sebagai individu, melainkan diwakili oleh berbagai institusi seperti inspektorat, aparat penegak hukum (APH), hingga lembaga pengawas lainnya.

Namun dalam praktiknya, masyarakat kerap didorong untuk menjadi pelapor, seolah tanggung jawab tersebut bergeser ke warga.

Kondisi ini menunjukkan adanya paradoks dalam penegakan hukum. Informasi telah terbuka dan indikasi dugaan telah muncul, tetapi langkah konkret dari aparat belum terlihat.

Jika pola ini terus berulang, program bantuan berpotensi menjadi masalah yang sama dari tahun ke tahun.
Padahal, program bongkar ratoon seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan petani tebu.

Tanpa transparansi, pengawasan ketat, dan keberanian aparat untuk bertindak proaktif, program ini justru berisiko menjadi contoh kebijakan yang baik di atas kertas, tetapi bermasalah dalam pelaksanaan.

Penasehat Lembaga Kajian Inisiatif Pemuda (Intip) Kabupaten Malang, Hotib, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah catatan saat melakukan penelusuran di Desa Rembun, Kecamatan Dampit.

Menurutnya, secara umum pemerintah desa menyatakan program berjalan baik, termasuk dalam penyaluran dana Hari Orang Kerja (HOK). Namun, persoalan muncul pada biaya distribusi bibit.

“Secara prinsip, menurut kepala desa di Rembun, program ini sudah berjalan baik. Namun, ada hal lain yang menjadi catatan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Hotib menyebut terdapat biaya bongkar muatan bibit sekitar Rp200 ribu yang diduga dibebankan kepada petani. Sementara itu, terdapat informasi adanya subsidi sebesar Rp75 ribu dari dinas melalui petugas lapangan.

“Ada biaya bongkar muatan kisaran Rp200 ribu. Katanya disubsidi Rp75 ribu dari dinas melalui tenaga lapangan BPP. Jadi, sisanya ini yang jadi pertanyaan apakah masih dibebankan ke petani?” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama karena program ini merupakan bantuan pemerintah.

“Kalau petani masih menanggung biaya, lalu ini disebut bantuan dalam bentuk apa?” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya informasi bahwa Tanah Kas Desa (TKD) turut menerima program bongkar ratoon.

“Pertanyaannya, apakah TKD boleh menerima program ini?” ujarnya.

Menurut Hotib, bantuan seharusnya diprioritaskan bagi petani yang membutuhkan, sehingga mekanisme penetapan penerima harus jelas dan transparan.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan program agar tidak membebani petani dan tetap berjalan sesuai tujuan.

“Kami akan terus mengawal sejauh mana program ini berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dampit, Chusnul Fikriani, membantah adanya biaya bongkar muatan sebesar Rp200 ribu per rit.

“Biaya bongkar muat benih hanya Rp75 ribu,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa bantuan benih dikirim ke kelompok tani sebelum didistribusikan kepada petani. Dalam proses bongkar muatan, kelompok tani menyiapkan tenaga kerja.

“Yang membayar tenaga bongkar adalah penyedia. Uangnya dititipkan melalui sopir truk,” terangnya.

Fikriani menambahkan, ongkos bongkar muatan per rit memang sebesar Rp75 ribu. Di Kecamatan Dampit, terdapat enam kelompok tani yang menyalurkan bantuan tersebut, dengan total luasan sekitar 30 hektare.

Desa Rembun sendiri menerima alokasi sekitar 14 hektare.
Terkait dugaan aliran bantuan ke TKD, ia menegaskan bahwa program tetap ditujukan untuk petani.

“Boleh di TKD, tetapi tanah kas desa tersebut disewa oleh petani. Jadi bantuan tetap untuk petani,” pungkasnya.

Ramainya pemberitaan di berbagai media daring terkait dugaan kejanggalan dalam program ini juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang dinilai pasif dan menunggu laporan.

Padahal, secara prinsip, aparat penegak hukum dapat bergerak tanpa laporan resmi apabila telah terdapat informasi awal yang cukup, baik dari pemberitaan media maupun hasil intelijen.

Negara memang tidak melapor sebagai subjek, tetapi diwakili oleh lembaga pengawas dan penegak hukum. Namun dalam praktiknya, laporan masyarakat sering kali menjadi pintu masuk utama dalam penanganan kasus.

Kondisi ini kembali menegaskan pentingnya peran aktif semua pihak baik aparat maupun masyarakat untuk memastikan program bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

(AZz)

Komentar Klik di Sini