JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Sesuai surat edaran Gubernur DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work From Anywhere ( WFA ) bagi 50% Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada tgl 16-17 Maret dan tgl 25-27 Maret 2026,pasca libur nyepi dan Lebaran,sesuai Surat Edaran Gubernur per maret 2026.langkah ini bertujuan memantau arus balik setelah libur lebaran.
Disiplin ASN selama WFA,ASN tetap di wajibkan menjunjung tinggi disiplin kerja dan melakukan presensi online.
Kepala Irbanko ( Inspektorat Pembantu Kota ) Walikota Jakarta Utara Danu Yudianto,ketika di konfirmasikan tentang hari pertama ASN masuk kerja Rabu 25-3-2026,banyak yang belum masuk kerja, mengatakan untuk hari pertama masuk sesuai Surat Edaran Gubernur masih di berikan kelonggaran karena WFA,namun kami akan mengeluarkan sanksi tegas mulai berlaku pada hari Senin tgl 30 Maret 2026,apabila ASN tidak masuk kerja.Tuturnya.( Tjip )


Komentar Klik di Sini