BerandaPemerintahJangan Pakai Nama Daerah Untuk TPA/TPS3R! Demi Jaga Citra dan Wibawa :...

Jangan Pakai Nama Daerah Untuk TPA/TPS3R! Demi Jaga Citra dan Wibawa : dr. Yudi B. Prabawa

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Anggota DPRD Klaten dr. Yudi B. Prabawa gelar Public Hearing Raperda Pengelolaan Sampah. Masyarakat minta sarana-prasarana, usul ganti nama TPA Troketon jangan pakai nama desa agar tidak turunkan citra daerah.Selasa ( 22/9)

 

Dalam rangka sosialisasi dan dengar pendapat terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun [terkait] Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sampah, anggota DPRD Klaten dari Fraksi PKS, dr. Yudi B. Prabawa, menggelar Public Hearing. Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Makan Sate Pak Kamto, Desa Bonyokon, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, pada Minggu malam (20/9/2026).

20260922 005549 0000

Ratusan warga memenuhi acara tersebut, di antaranya perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Ratna Frida Wijayanti, S.T., tokoh masyarakat, pendukung, serta berbagai elemen undangan lainnya.

Public Hearing ini menjadi wadah resmi menampung langsung pendapat, saran, dan masukan masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah beserta solusi penanganannya. Pembahasan menitikberatkan pada pengelolaan sampah menyeluruh dari hulu ke hilir mulai dari sumber timbulan, baik sampah rumah tangga maupun industri guna menekan laju penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Troketon yang menjadi tumpuan utama Kabupaten Klaten.

dr. Yudi B. Prabawa menegaskan, pengelolaan sampah di tingkat desa wajib diperkuat agar beban masuk ke TPA Troketon dapat ditekan. Jika dibiarkan, TPA ini dipastikan akan semakin penuh dan meluap, sehingga solusi menyeluruh harus segera dirumuskan.

“Pada Public Hearing kali ini muncul banyak saran berharga. Masyarakat berharap Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan di desa-desa. Intinya, jika pengelolaan ditekankan di tingkat desa, maka pemerintah wajib memfasilitasi agar pelaksanaannya lebih mudah,” ujar dr. Yudi.

Berbagai langkah terus diupayakan agar tidak semua sampah Klaten bermuara ke TPA Troketon. DPRD Klaten turun langsung ke lapangan, menyosialisasikan melalui forum-forum warga di desa-desa, serta menggandeng Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan dukungan dan penguatan kepada masyarakat.

Salah satu usulan yang paling menonjol dari audiens adalah: menghindari penggunaan nama daerah desa, dusun, maupun RT/RW sebagai nama TPA maupun TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle). Hal ini dinilai penting untuk menjaga citra dan kewibawaan, agar tidak ada kesan yang kurang pantas menempel pada nama wilayah tersebut.

“Masyarakat mengusulkan, TPA atau TPS3R sebaiknya tidak mencantumkan nama daerah. Cukup beri nama yang bermakna, misalnya TPA Bumi Lestari. Orang Klaten kreatif, pasti bisa pilih nama yang baik. Yang penting jangan pakai nama desa atau dusun,” tutur dr. Yudi menyampaikan aspirasi warga.

20260922 005456 0000

Usulan ini sepenuhnya didukung dr. Yudi dan akan disampaikan kepada Bupati Klaten. Khususnya TPA Troketon yang merupakan nama sebuah desa, diharapkan dapat diganti dengan nama yang lebih umum dan tidak mengaitkan identitas wilayah tertentu.

“Janganlah dipanggil TPA Troketon, karena itu nama sebuah desa. Mudah saja cari nama yang pas, yang mewakili seluruh Klaten,” harapnya tegas.

Di kesempatan yang sama, dr. Yudi juga mengingatkan warga terkait keselamatan lingkungan di tengah musim kemarau saat ini: hindari membakar sampah sembarangan, serta periksa dan pastikan keamanan jaringan kabel listrik di lingkungan masing-masing guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Public Hearing ini membuktikan kepedulian masyarakat Klaten terhadap masalah sampah sangat tinggi bukan sekadar mengeluh, melainkan menyodorkan solusi nyata. Usulan perubahan nama TPA mencerminkan kepekaan warga bahwa pengelolaan sampah adalah urusan bersama, bukan beban satu wilayah saja. Semoga masukan ini segera direspons Pemerintah Daerah, sehingga pengelolaan sampah Klaten tertata lebih baik, berkeadilan, dan menjaga kehormatan seluruh wilayah Kabupaten Klaten.

 

 

( Pusoko )

Komentar Klik di Sini