GORONTALO – METROPAGINEWS || Proyek pembangunan ruas jalan nasional Tolango–Bulontio–Tolinggula di wilayah II Provinsi Gorontalo mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Jurnalistik Reformasi Indonesia (DPP JURI).
Koordinator Indonesia Timur JURI, Kamarudin, mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Desakan ini muncul menyusul dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
“Investigasi kami menemukan sejumlah kejanggalan, seperti penggunaan batu sungai pada drainase yang seharusnya memakai batu pecah, serta mutu beton dan aspal yang patut dipertanyakan,” ujar Kamarudin saat ditemui di salah satu warkop di Gorontalo, Minggu (8/6/2025).
Ia juga menyoroti praktik tambal sulam aspal lama tanpa perbaikan menyeluruh, yang menurut warga hanya disiram aspal panas, ditaburi pasir bercampur aspal, lalu diratakan dan dipadatkan.
Proyek jalan yang dibiayai melalui APBN dengan nilai kontrak mencapai Rp23,8 miliar itu, kata Kamarudin, justru menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan karena cepat rusak dan tidak berkualitas.
“Kami menduga ada indikasi korupsi dalam proyek ini. Jika benar, maka harus ada penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat,” tegasnya.
JURI juga mengkritik lemahnya pengawasan dari instansi terkait, yang dinilai menjadi salah satu penyebab buruknya hasil proyek.
“Tanpa pengawasan ketat, uang negara yang seharusnya untuk rakyat justru terbuang sia-sia,” tambah Kamarudin.
Kritik serupa datang dari masyarakat setempat. Salah satu tokoh Bulontio, H. Afdal, menyatakan kekecewaannya terhadap hasil proyek tersebut.
“Jalan ini seharusnya membantu mobilitas warga, bukan malah jadi ancaman,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Itjen dan APH belum memberikan tanggapan resmi. JURI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Ini uang rakyat, dan harus digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Kamarudin.***
Komentar Klik di Sini