PALEMBANG – METROPAGINEWS.COM || Bermula Pemilik lahan Yuli Lesmana mengaku tanah miliknya digusur oleh seseorang yang biasa di sapa Cek Rina, lahan yang terletak di Kampung Meritai Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Dengan demikian, Warga (Yuli Red) melakukan penelusuran siapa yang sengaja melakukan penggusuran dilahan tanah miliknya tanpa ada ijin.
Lebih lanjut Yuli menjelaskan, Didapat informasi bahwa yang melakukan penggusuran tersebut adalah Briptu R yang bekerja di Jatanras Polda Sumsel atas permintaan Cek Rina.
“Saat saya konfirmasi kepada Pak Didi selaku pemilik alat Eksafator yang menyewa dan sekaligus memerintahkan adalah Briptu R,”kata Yuli, Jum’at (14/07/2023).
Yuli juga menerangkan bahwa, Briptu R menerima upah dari Cek Rina sebesar 1 juta Perkapling dari luas yang digusur 135 Kavling termasuklah lahan milik Yuli dan diperkirakan lima orang warga lainnya.
“Saya menerima informasi dari anak buah yang mengurus tanah saya di sana bahwa dia (Briptu R red) menerima uang satu setengah juta per Kavling dari 135 Kavling yang dikumpulkan Cek Rina dan serahkan ke Briptu R ,”ujar Yuli
Diketahui adanya kongkalikong tersebut, kata Yuli, yang menjaga lahannya SJ mengaku sempat diajak bekerjasama dengan di janjikan imbalan tanah.
“SJ mengakuinya, Sempat diajak Briptu R kerjasama dengan mengiming-imingi dapat Dua Kavling tanah dari Cik Rina untuk mengamankan dan membersihkan lahan saya,”kata Yuli yang sering disapa Butet
Namun, Yuli untuk saat ini belum bisa membawanya ke ranah hukum, dia justru ingin mediasi di BPN selaku yang memiliki wewenang terhadap surat menyurat Tanah.
“Kalau saat ini saya belum ada niat melaporkan kalau ada jalan yang lebih baik apa salahnya kita tempuh jalan yang lebih baik. Tapi kalau soal surat saya lengkap memang tidak saya tunjukkan di publik, tapi jika keperluan untuk penyelidikan itu sudah saya siapkan semua,”ucap Yuli
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Ia berharap, Agar Urusan ini cepat di selesaikan dengan cara yang lebih baik berdamai tidak perlu gontok-gontokan sesuai yang pernah dikutip oleh petinggi Polri.
“Saya berharap damai dan di mediasikan seperti yang pernah dikutip oleh Pak Agung Budi pada waktu dulu,”harapnya
Sementara Briptu R saat disambangi ditempat kerjanya pada Jum’at tanggal 14 Juli 2023 tidak mengakui atas tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah membekingi siapapun, apalah daya hanya ketimun bungkuk,”kata Briptu R
Ia juga mengungkap bahwa dia hanya memantau lahan miliknya, mungkin pada saat disana ada yang memotret dan menyebutkan ia yang menjadi dalangnya, Padahal tidak pernah.
“Saya di sana hanya melihat lahan saya dan lahan saya sudah bersertifikat jika saya mengobrol dengan warga yang dilokasi ya wajar saja,”jelas Briptu R yang bekerja di Jatanras Polda Sumsel
Kalaupun Ada yang keberatan atas penggusuran tersebut, Kata Briptu R kenapa tidak membawanya ke ranah hukum saja dan tidak menuduh orang lain. “Kalau Bu Yuli merasa keberatan ya silahkan laporkan, Kita Indonesia ada hukum,”terang Briptu R
(Tim/Red)