BerandaHukum & KriminalKabur dari Pengadilan, "Jawir" Diringkus Saat Hendak Temui Pacar di Cikarang

Kabur dari Pengadilan, “Jawir” Diringkus Saat Hendak Temui Pacar di Cikarang

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Usaha pelarian Januar Murdianto alias Jawir berakhir apes. Terdakwa yang kabur dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Mei 2025 lalu, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

 

Jawir ditangkap pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 14.50 WIB di kawasan Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saat hendak menemui kekasihnya, Saksi Novita Sari.

Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH., M, dalam keterangannya menjelaskan bahwa Jawir melarikan diri dari ruang sidang usai menjalani pemeriksaan saksi dalam perkara dengan dakwaan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana kesusilaan.

“Begitu terdakwa kabur, kami langsung membentuk tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Pidum untuk melakukan pelacakan intensif,” ujar Dandeni.

 

Tim gabungan melakukan pemetaan terhadap kemungkinan tempat persembunyian terdakwa serta jaringan orang yang mungkin membantunya.

Hingga akhirnya, pada Senin siang, tim mendapatkan informasi penting bahwa Jawir akan menemui kekasihnya di tempat kerja sang pacar. Tak menunggu lama, tim langsung bergerak dan melakukan pemantauan di lokasi.

Setibanya di sana, Tim Gabungan melihat keberadaan terdakwa dan langsung melakukan penangkapan. Meski sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, upaya itu berhasil digagalkan dengan cepat.

“Terdakwa kemudian kami bawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara dan selanjutnya akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cipinang, tempat ia ditahan sebelumnya,” tambah Dandeni.

 

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelarian tahanan serta menjaga wibawa lembaga peradilan.

(Cip)

Komentar Klik di Sini