BerandaPemerintahKades Pagojengan Bantah Isu Pungli SPPT: Tegaskan Pelayanan Gratis, Uang Kesaksian Sukarela

Kades Pagojengan Bantah Isu Pungli SPPT: Tegaskan Pelayanan Gratis, Uang Kesaksian Sukarela

BREBES – METROPAGINEWS.COM || Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menuai perhatian publik. Menanggapi hal itu, Kepala Desa Pagojengan, Suid, A.Ma, angkat bicara dengan memberikan klarifikasi tegas bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.

 

Dalam wawancara khusus dengan awak media, Senin (14/7/2025), Suid menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi desa, termasuk pengurusan SPPT, diberikan secara gratis dan sesuai prosedur.

“Kami tidak pernah melakukan pungutan liar. Semua proses kami jalankan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada biaya yang muncul di lapangan, itu bukan dari desa, tapi murni bentuk penghargaan sukarela dari warga kepada saksi-saksi,” jelasnya.

 

Uang Kesaksian, Bukan Pungli

Isu pungli mencuat dari keluhan salah satu warga yang mengurus SPPT pasca transaksi jual beli tanah. Dalam proses tersebut, diperlukan kehadiran saksi dari empat sisi lahan utara, selatan, timur, dan barat yang ikut serta dalam pengecekan lapangan bersama perangkat desa.

Terkait adanya biaya antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu yang disebut-sebut dalam aduan warga, Suid menegaskan bahwa itu bukanlah pungutan resmi, melainkan “uang kesaksian” dan “uang rokok” yang bersifat sukarela.

“Itu sepenuhnya inisiatif warga. Tidak ada paksaan, apalagi permintaan dari pihak desa. Kami tidak bermain-main soal pelayanan,” tegasnya.

Proses SPPT Tetap Sesuai Prosedur

Suid juga memastikan bahwa pengurusan SPPT maupun dokumen pertanahan lainnya tetap diproses jika berkas telah lengkap. Ia mencontohkan kasus dua tahun lalu, di mana seorang warga sempat tertunda pengurusannya karena berkas belum lengkap. Setelah dilengkapi, desa langsung mengajukan proses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Brebes.

“Begitu berkas lengkap, kami langsung urus. Dan kami terbuka terhadap siapa pun yang butuh kejelasan,” tambahnya.

 

Mutasi Aparatur dan Peningkatan Pelayanan

Dalam kesempatan tersebut, Suid juga mengumumkan pergantian posisi Kasi Pelayanan, yang sebelumnya dijabat oleh Darto Lebe (pensiun) kini diisi oleh Riyono, sosok yang dinilai memiliki latar belakang keagamaan dan kemampuan administrasi mumpuni. Pergantian ini diharapkan membawa semangat baru dalam pelayanan publik.

Imbauan: Jangan Mudah Percaya Isu Tak Berdasar

Suid mengimbau warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan pemerintah desa jika menghadapi kendala atau merasa ada kejanggalan.

“Jangan menyebarkan informasi sepihak yang justru menimbulkan kegaduhan. Kami siap mendengar, menerima masukan, dan menyelesaikan persoalan secara terbuka,” pungkasnya.

 

Pemerintah Desa Pagojengan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan desa yang transparan, cepat, dan adil.

 

Reporter: Mistam

Komentar Klik di Sini